Pendaftaran SELEKSI PPPK DIBUKA 27 SEPTEMBER, Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, 100 Persen KUOTA PPPK Untuk Non-ASN, Ini Pembahasannya - Pojok Satu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Pendaftaran SELEKSI PPPK DIBUKA 27 SEPTEMBER, Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, 100 Persen KUOTA PPPK Untuk Non-ASN, Ini Pembahasannya - Pojok Satu

Share This

 

Pendaftaran SELEKSI PPPK DIBUKA 27 SEPTEMBER, Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, 100 Persen KUOTA PPPK Untuk Non-ASN, Ini Pembahasannya - Pojok Satu

POJOKSATU.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas hadir dalam Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Kamis (5/9/2024).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 28 Agustus 2024 lalu, yang membahas tentang penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024.

Anas menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR RI terus berupaya menyelesaikan persoalan terkait tenaga non-ASN melalui berbagai rapat koordinasi. Dukungan dan komitmen bersama ini dianggap penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: BERLAKU 2025 Info LANGSUNG dari Dirjen Nunuk, PPG Diangkat PPPK, Guru PPPK Diangkat PNS, Simak Mekanismenya

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, membuka informasi bahwa pemerintah dan DPR RI telah mencapai kesepakatan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Kesepakatan ini disampaikan Mardani usai rapat antara KemenPANRB dan BKN dengan Komisi II DPR dalam rapat yang berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dinihari.

"Alhamdulillah semua sudah jelas, ya. Teman-teman honorer jangan lupa mendaftar tanggal 27 September 2024," kata Mardani Ali Sera pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Info dari MenPAN RB, Nasib Honorer TIDAK LULUS Seleksi PPPK 2024 Siap-siap Seleksi Lagi?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, juga mengonfirmasi kesepakatan mengenai jadwal tahapan seleksi PPPK 2024.

Jadwal Sementara

Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat untuk memulai seleksi yang direncanakan pada 26 September 2024 dengan rincian Jadwal Alternatif atau Jadwal Sementara sebagai berikut:

  • Pengumuman seleksi: 26 September - 10 Oktober 2024
  • Pendaftaran seleksi: 27 September - 21 Oktober 2024
  • Seleksi administrasi: 27 September - 31 Oktober 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (Selkom) PPPK: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengumuman hasil PPPK: 26 Desember 2024 - 19 Januari 2025
  • Usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK): 25 Maret 2025

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal; Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang; Plt. Kepala BKN, Haryono Dwi Putranto; Plt. Kepala LAN, Muhammad Taufiq; Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini; serta para anggota Komisi II DPR RI dan pejabat pimpinan tinggi madya dari Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan ANRI.

Baca Juga: Sudah Rilis Rincian Kebutuhan PPPK 2024 Daerah, Ini Syarat Wajib Dipenuhi Honorer, Akhir September Siap-siap Pendaftaran

100 Persen Kuota PPPK Untuk Non-ASN

Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menambahkan bahwa proses pengadaan formasi PPPK telah sampai pada tahapan penyusunan kebijakan yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi PPPK 2024.

Menurut Aba, 100 persen kuota PPPK diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum akan diakomodasi lewat seleksi CPNS.

"Untuk pengadaan PPPK, 100% kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS," ungkap Aba dalam siaran pers pada Jumat, 6 September 2024.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Segera Dibuka, Honorer K2 Tak Dapat Jaminan Diangkat Semua? Ketum PHK2I Desak KemenPAN RB Tuntut Hal Ini

Usulan Formasi Belum Optimal

Aba juga memastikan bahwa Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian tenaga non-ASN, yang mencakup pemetaan, penyusunan kebijakan, dan penyelesaian dengan pengawasan.

Namun, ia mengakui adanya kendala, seperti belum optimalnya usulan formasi dari pemerintah daerah dan ketidakcocokan kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN, serta keterbatasan jabatan untuk PPPK. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages