Pilkada 3 Daerah di Jateng Lawan Kotak Kosong, Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong yang Menang? - Tribunsolo - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Pilkada 3 Daerah di Jateng Lawan Kotak Kosong, Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong yang Menang? - Tribunsolo

Share This

 

Pilkada 3 Daerah di Jateng Lawan Kotak Kosong, Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong yang Menang? - Tribunsolo

TRIBUNSOLO.COM - KPU Jawa Tengah memastikan tiga daerah dengan pasangan calon tunggal akan melawan kotak kosong di pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang.

Sebagai informasi Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

Ketiga daerah di Jawa Tengah yang hanya memiliki paslon tunggal melawan kotak kosong adalah Kabupaten Brebes, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Banyumas.

Jika kotak kosong ternyata lebih banyak yang memilih, apa yang akan terjadi?

Baca juga: Viral Baliho Ajak Masyarakat Pilih Kotak Kosong di Banyumas Jateng, Bawaslu Beri Tanggapan

Diberitakan Kompas.com, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, kotak kosong dinyatakan menang jika perolehan pasangan calon tunggal kurang dari 50 persen.

Calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah harus menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota untuk menjadi kepala daerah sementara di wilayah tersebut.

Pemilihan selanjutnya untuk menentukan kepala daerah akan diadakan kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

 Idham menuturkan, kotak kosong dalam pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga: Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024 Termasuk Sukoharjo, Jokowi Nilai Wajar : Kenyataan Demokrasi

"(Dalam) Pasal 54C berbunyi, 'pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi (tertentu)'," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Menurutnya, kotak kosong terjadi setelah dilakukan penundaan pemilihan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran calon peserta pilkada.

Pada Pilkada Makassar 2018 pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi saat itu harus puas usai kalah dari kotak kosong.

Hasil itu sekaligus mencatatkan kemenangan kotak kosong pertama dalam pilkada.

(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages