Sudah Disahkan Sri Mulyani, PNS Kini Berhak Mendapatkan Uang Tambahan Hampir Rp1 Juta Sebulan - Ayo Bandung

 

Sudah Disahkan Sri Mulyani, PNS Kini Berhak Mendapatkan Uang Tambahan Hampir Rp1 Juta Sebulan - Ayo Bandung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sudah disahkan Menteri Keuangan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini berhak mendapatkan uang hampir Rp1 juta setiap bulannya.

Uang yang diberikan ini merupakan jatah harian yang diakumulasikan setiap satu bulan sehingga nominal setiap pegawai tidak tentu sama.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatur ulang pendapatan pokok ASN termasuk PNS melalui kenaikan gaji 8 persen sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji untuk PNS tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang disahkan Jokowi pada 26 Januari.

Baca Juga: Rencana Pemekaran Provinsi Cirebon, Berikut 7 Kota dan Kabupaten yang Bergabung, Adakah Daerahmu?

Penyesuaian gaji ini diberikan Jokowi untuk meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.

Tak hanya kenaikan gaji, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan lain seperti tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun.

Kemudian yang terbaru, PNS akan mendapatkan tunjangan per hari yang diakumulasikan dan diberikan setiap 1 bulan sekali.

Tunjangan ini telah tertulis dalam aturan yang disahkan pada tanggal 31 Mei 2024 dan diundangkan pada 5 Juli 2024.

Baca Juga: Wow, Anggaran Pemeliharaan IKN Hingga Rp 26 Triliun, Bersumber dari APBN atau Investor ?

Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tunjangan tambahan yang dimaksud adalah uang makan setiap hari bagi setiap anggota PNS.

Berikut adalah rincian uang makan yang diterima para PNS yang mengacu pada PMK terbaru untuk semua golongan.

Golongan I dan II Rp 35.000. Jika dikalkulasikan ke dalam 22 hari kerja (1 bulan) kurang lebih sekitar Rp 770 ribu.

Baca Juga: Cek Rekening Besok, Gaji Pensiunan PNS yang Ditransfer untuk Setiap Golongan Ternyata Nilainya Tak Sama

Golongan III Rp 37.000. Jika dikalkulasikan ke dalam 22 hari kerja (1 bulan) kurang lebih sekitar Rp 814 ribu.

Golongan IV Rp 41.000. Jika dikalkulasikan ke dalam 22 hari kerja (1 bulan) kurang lebih sekitar Rp 902 ribu.

Dari nominal di atas, kita bisa menghitung sendiri nominal yang diterima jika hari kerjanya kurang dari 22 hari.

Demikian informasi tentang jatah tambahan yang akan diterima PNS sesuai dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024.***

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya