6 Fakta Mat Solar Belum Terima Uang Ganti Rugi Proyek Tol Serpong-Cinere - Okezone - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

6 Fakta Mat Solar Belum Terima Uang Ganti Rugi Proyek Tol Serpong-Cinere - Okezone

Share This

 

 6 Fakta Mat Solar Belum Terima Uang Ganti Rugi Proyek Tol Serpong-Cinere

JAKARTA – Aktor komedi Mat Solar ternyata belum menerima uang ganti rugi dari proyek Jalan Tol Serpong-Cinere. Sebidang tanah milik Mat Solar yang terdampak dan tergusur akibat proyek tersebut belum dibayar pemerintah.

Fakta uang ganti rugi Mat Solar belum dibayar ini diungkapkan oleh Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Rieke mengetahui hal tersebut saat menjenguk Mat Solar yang kini terbaring sakit.

"Kirain udah beres urusan tanah #BangJuri yang dipake negara buat jalan tol Cinere-Serpong. Masalahnya ntu jalan tol udah operasi, kenape tanah Bang Juri belom lunas dari 2019," tulis Oneng dalam Instagramnya.

Berikut adalah fakta mengenai Mat Solar belum terima uang ganti rugi Proyek Jalan Tol Serpong-Cinere yang dirangkum Okezone, Minggu (13/10/2024).

1. Tanah Sengketa

Diduga tanah milik Mat Solar terlibat dalam status sengketa. Mat Solar dikabarkan merugi sebanyak Rp3,3 miliar, akibat kasus tersebut dan menuntut pihak bernama Muhammad Idris.

Kuasa Hukum Idris, Endang Hadrian pun menjelaskan kronologi awal kasus ini. Tanah milik kliennya digadaikan kepada seseorang bernama Rusli pada 1993, tanpa bukti peralihan tanah.

"Kemudian pada tahun 2004, oleh Rusli tanah tersebut dijual kepada Mat Solar tanpa Akta Jual Beli," kata Endang.

2. Uang Ganti Rugi

Masalah kemudian muncul ketika tanah akan dibeli pemerintah untuk perlebaran jalan tol. Namun, yang dapat mencairkan pihak Idris, lantaran Mat Solar tidak memiliki surat resmi.

Uang hasil pelebaran jalan tol sebanyak Rp3,3 miliar kini ada di pengadilan dan tidak bisa dicairkan ataupun dibagi ke pihak Mat Solar maupun Idris.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Tunggu Keputusan Pengadilan

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengatakan pembayaran dilakukan bila sudah ada putusan pengadilan. Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Rustanto mengatakan pembayaran akan diserahkan pemerintah kepada Pemain sinetron komedi Bajaj Bajuri itu.

“Terkait kasus ini, itu memang dia konsinyasi sejak 2019, tentu menunggu keputusan dari pengadilan, kalau sudah keluar, pembayaran bisa diserahkan,” ujar Rustanto.

4. Pemilik Jalan Tol

Jalan Tol Serpong–Cinere adalah salah satu jalan tol yang merupakan bagian dari Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 yang akan menyambung dengan Jalan Tol Kunciran–Serpong di bagian barat dan Jalan Tol Cinere–Jagorawi di bagian timur. Jalan tol yang menghubungkan Tangerang Selatan dengan Kota Depok ini melintasi beberapa kawasan, seperti Jombang, Ciputat, Pamulang, Pondok Cabe dan Cinere.

Jalan tol ini dikelola oleh PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Jasa Marga. Sementara, kontraktor jalan tol ini adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

5. Luas Tanah

Diketahui luas tanah Mat Solar yang kena imbas proyek jalan tol adalah 1.313 meter persegi. Uang ganti rugi ini tak bisa dibayarkan oleh pemerintah lantaran menunggu hasil persidangan.

“Terkait kasus ini, itu memang dia konsinyasi sejak 2019, tentu menunggu keputusan dari pengadilan, kalau sudah keluar, pembayaran bisa diserahkan,” ujar Rustanto.

6. Penjelasan Jasa Marga

Direktur Utama CSJ Mirza Nurul Handayani menjelaskan, pihaknya telah menitipkan uang ganti rugi tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang. Bukti ini tercantum dalam Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019

“Hal ini karena alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Bajuri) dan (2) H. Idris,” kata dia, Rabu (9/10/2024).

Adapun proses pembebasan tanah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menjelaskan bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kmj.-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages