Berapa Besaran Gaji DPR RI dan DPD RI? Sebulan Bisa Capai Puluhan Juta Rupiah
Kompas.tv - 3 Oktober 2024, 19:20 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 telah dilantik, Selasa (1/10/2024).
Adapun DPR dan DPD adalah dua lembaga legislatif di Indonesia yang para anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat.
Selain menerima gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan, para anggota DPR dan DPD juga mendapatkan tunjangan serta biaya lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Terbaru! Survei Charta Politika tentang Elektabilitas Cagub Jakarta, Ridwan Kamil Masih Memimpin
Sebagai lembaga yang bertugas mewakili kepentingan rakyat, ratusan anggota DPR tersebar di 80 daerah pemilihan.
Sementara itu, DPD berfungsi untuk mewakili masing-masing provinsi dengan empat perwakilan dari setiap provinsi.
Berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR dan DPD?
Gaji pokok anggota DPR diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yang mencakup pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Rincian gaji pokok anggota DPR dan DPD terbagi dalam tiga kategori: anggota biasa, anggota yang merangkap wakil ketua, dan anggota yang merangkap ketua.
Berikut adalah rincian gaji pokok untuk anggota DPR:
- Ketua DPR: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Anggota DPR: Rp4.200.000
Sementara itu, gaji pokok anggota DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa besaran gaji pokok serta tunjangan jabatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD sama dengan anggota DPR.
Oleh karena itu, rincian gaji pokok untuk anggota DPD adalah sebagai berikut:
- Ketua DPD: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPD: Rp4.620.000
- Anggota DPD: Rp4.200.000
Baca Juga: Masuk PAN, Verrell Bramasta Ubah Penampilan Jadi Berjenggot dan Berkumis Tipis
Tunjangan DPR dan DPD
Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, dan uang sidang.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut rincian tunjangan yang diterima anggota DPR dan DPD:
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok (Rp420.000)
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (Rp84.000, maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan lainnya termasuk:
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
Jika semua tunjangan dan gaji tersebut dijumlahkan, seorang anggota DPR atau DPD bisa memperoleh lebih dari Rp50 juta per bulan.
Ini menunjukkan bahwa selain menerima gaji pokok, para anggota legislatif juga mendapatkan berbagai tunjangan yang cukup signifikan.
Baca Juga: Beri Bantuan Beras di Gudang Bulog Sumba Barat, Jokowi Minta Prabowo Lanjutkan Program
Sumber : Kompas TV
Komentar
Posting Komentar