Garuda Indonesia Kenakan Biaya Tambahan bagi Penumpang yang Pilih Kursi, Berlaku Mulai 26 Oktober - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia Tbk akan mengenakan biaya tambahan bagi penumpang yang memilih kursi saat pembelian tiket penerbangan. Peraturan ini berlaku mulai Sabtu, 26 Oktober 2024 mendatang.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menuturkan, kebijakan tersebut diterapkan hampir di seluruh rute penerbangan. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci besaran biaya tambahan tersebut karena disesuaiakan dengan rute penerbangan dan jenis kursi pesawat.
“Iya (ada biaya tambahan), mayoritas (rute penerbangan),” ujar Irfan saat dikonfirmasi iNews.id, Kamis (24/10/2024).
Adapun kursi dengan Extra Legroom seperti seat row 21 dan emergency seats akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik online maupun offline. Regular seat akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik online maupun offline.
Penumpang dapat memilih kursi favorit baik kursi dengan Extra Legroom maupun Regular Seat sesuai preferensi dengan tambahan biaya yang tertera saat pembelian.
Khusus, pembelian seat row 21 hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat dengan tipe B777 dan A330.
Kemudian, pembelian emergency seat hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat dengan tipe B777 dan A330.
Komentar
Posting Komentar