Gelar Kontroversialnya Dibaca saat Pelantikan, Raffi Ahmad Buka Suara
JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter dan aktor Raffi Ahmad buka suara mengenai gelar kontroversialnya yang dibacakan saat ia dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).
Diketahui saat acara pelantikan pagi tadi, nama Raffi Ahmad dibacakan lengkap dengan gelar Honoris Causa (HC) yang belum lama ini menjadi perhatian publik lantaran diberikan oleh IUPM, universitas yang tidak terdaftar dalam PDDikti.
"Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana, terima kasih," kata Raffi usai pelantikan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).
Adapun usai dilantik, Raffi mengaku mengaku siap bertugas menjadi utusan khusus.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Prabowo-Gibran karena memberikan kepercayaan penuh kepadanya.
Utusan khusus, kata Raffi, bertugas untuk melakukan sinkronisasi, membantu percepatan, akselerasi, dan membantu penetrasi arahan Prabowo kepada masyarakat.
"Untuk kebersamaan kita, rakyat Indonesia, agar terjadi lebih baik, lebih cepat, dan tepat sasaran," ucap Raffi.
Raffi menyebut akan mengajak para pekerja seni untuk berkolaborasi. Ia pun menjamin karir dan kepentingannya di dunia seni tidak bersinggungan negatif dengan pemerintahan.
Baca juga: Gaji Raffi Ahmad Setelah Menjadi Utusan Khusus Presiden
"Mungkin nanti itu pasti akan kita diskusikan juga, tapi memang kalau memang saya sudah di sini, sudah dilantik, apapun, yang kami utamakan adalah kepentingan untuk negara, negara dan bangsa," jelas Raffi.
Terkait di mana lokasi kantor utusan khusus usai dilantik, Raffi menunggu arahan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Mungkin nanti dari Pak Mensesneg atau Pak Seskab mungkin saya juga, kami masih menunggu," sebutnya
Baca juga: Raffi Ahmad Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
Sebelumnya diberitakan, Prabowo melantik sejumlah penasihat khusus, utusan khusus, hingga staf khusus presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).
Hal ini berdasarkan sejumlah Keputusan Presiden. Pertama, Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Lalu Keppres 76/M Tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029, dan Keppres Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Staf Khusus Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar