Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap - Photo Liputan6

 

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap - Photo Liputan6

oleh , diperbarui 23 Okt 2024, 21:20 WIB

Diterbitkan 23 Okt 2024 21:20 WIB

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT). Ketiga hakim tersebut adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Ketiga hakim tersebut yang memberi vonis bebas pada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Diduga ketiga hakim tersebut--Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul—terlibat dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Foto 1 dari 9

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat menyampaikan keterangan terkait penangkapan sekaligus penahanan tiga tersangka Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Foto 2 dari 9

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Foto 3 dari 9

Ketiga hakim tersebut adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Foto 4 dari 9

Ketiga hakim tersebut yang memberi vonis bebas pada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Foto 5 dari 9

Diduga ketiga hakim tersebut--Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul—terlibat dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Foto 6 dari 9

Saat ini, ketiga hakim tersebut masih ditahan di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Foto 7 dari 9

Selain ketiga hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Kejaksaan juga menangkap dan menahan satu pengacara (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Foto 8 dari 9

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam keterangannya mengatakan ketiga hakim tersebut--Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul—sebagai tersangka. Karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Foto 9 dari 9

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar sesaat sebelum menyampaikan keterangan terkait penangkapan sekaligus penahanan tiga tersangka Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya