Jadi Menko Infrastruktur, AHY: Saya Pelajari Tugas-Tugas Dulu - Bagian all
Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bakal segera mempelajari tugas-tugas terkait jabatannya sebelum terjun ke lapangan.
Jadi Menko Infrastruktur, AHY: Saya Pelajari Tugas-Tugas Dulu. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bakal segera mempelajari tugas-tugas terkait jabatannya sebelum terjun ke lapangan.
AHY menerangkan, Kemenko Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah merupakan instansi baru. Sehingga, masih perlu mempelajari lebih jauh terkait masalah-masalah soal infrastruktur dan pengembangan wilayah serta langkah penyelesaiannya.
"Mudah-mudahan segera setelah pelantikan ini saya bisa segera turun ke lapangan, tentunya mempelajari tugas-tugas dulu karena ini Kementerian Koordinator yang baru," ujar AHY usai Pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Meski demikian, AHY mengaku belum mendapatkan arahan spesifik dari Presiden Prabowo Subianto terkait target kerja yang harus diselesaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
"Secara khusus tadi tidak ada penyampaian secara langsung kepada masing-masing menteri, yang jelas pak Prabowo menyampaikan, selamat bertugas, tantangan dan harapan masyarakat tentu besar," kata AHY.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi melantik Menteri, Wakil Menteri, Kepala Badan, dan pejabat setingkat Menteri, Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 di Istana Merdeka, Jakarta. Terdiri dari 48 menteri, lima pejabat setingkat Menteri, serta 55 orang Wakil Menteri.
Pelantikan para pembantu Presiden Prabowo itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133P Tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Kemudian pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135P tahun 2024. Selanjutnya, jajaran pejabat setingkat menteri pemberhentian dan pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 134 P tahun 2024.
(Dhera Arizona)
Komentar
Posting Komentar