KPK Ungkap Kasus Korupsi APD Kemenkes Rugikan Negara Rp319 Miliar - inews

 

KPK Ungkap Kasus Korupsi APD Kemenkes Rugikan Negara Rp319 Miliar - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020. Kasus korupsi pengadaan APD untuk pandemi Covid-19 itu merugikan keuangan negara Rp319 miliar.

"Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183,06," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (4/10/2024). 

Adapun para tersangka Budi Sylvana (BS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ahmad Taufik (AT) selaku direktur PT Permana Putra Mandiri dan Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia. 

Lembaga antirasuah baru menahan BS dan SW. Sementara AT belum ditahan karena masih dalam tahap pemulihan kesehatan. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi di Kemenkes. Dugaan korupsi yang diusut tersebut berkaitan dengan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pandemi Covid-19.

Diketahui, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp3,03 triliun untuk pengadaan lima juta APD untuk tenaga kesehatan (nakes) saat pandemi Covid-19. Namun ternyata, pengadaan APD tersebut diduga dikorupsi oleh sejumlah pihak yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliaran rupiah.

KPK sudah melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan perkara ini. Di antaranya, penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga

Komentar