MA Sebut Ketua PN Surabaya Salah Menilai 3 Hakim di Kasus Ronald Tannur - News Liputan6
Liputan6.com, Jakarta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi pernah memuji majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang malah kini berujung ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap. Mahkamah Agung (MA) pun menilai kesimpulan Ketua PN Surabaya itu keliru.
“Mengenai komentar PN Surabaya, kan bisa dijawab, dengan tertangkapnya tadi berarti ya Ketua PN-nya salah menilai,” tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
“Kalau ketuanyakan menilai ini hakim yang baik, bisa dipertanggungjawabkan, integritasnya tinggi, tapi faktanya di kemudian hari yang terjadi sama-sama kita lihat ya, artinya dia meleset dari yang diamati selama ini,” sambungnya.
Sebelumnya, pujian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuh Dini Sera Afrianti, yakni Ronald Tannur, dilontarkan saat menerima perwakilan massa aksi demonstrasi.
Menurutnya, susunan majelis hakim untuk memimpin persidangan tidak dibentuk asal-asalan. Kasus Ronald Tannur pun menggunakan majelis khusus yang diambil dari lintas majelis.
Rekam jejak hakim pun disebutnya tidak sembarangan, sembari secara khusus memuji hakim Erituah Damanik dan Heru Hanindyo.
"Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan. Dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu leting saya,” kata Dadi di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa 30 Juli 2024 lalu.
"Lalu, Heru itu hakim yang punya ilmu scientific evidence dan dia paham tentang CCTV dan sebagainya, makannya dia ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama," sambungnya.
Tetapkan 4 Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Jampidsus menemukan alat bukti yang cukup melalui penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para pihak antara lain hakim inisial ED, M dan HH serta pengacara inisial LR.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersebut maka pada hari ini tanggal 23 Oktober 2024 Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka atas nama ED, HH, M dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Sangkaan Pasal
Qohar mengatakan, tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan, pengacara inisial LR diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP. Atas hal ini, LR dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
"Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," ucap dia.
Komentar
Posting Komentar