OTT Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung Diapresiasi dan MA Siap Bertindak Halaman all - Kompas

 

OTT Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung Diapresiasi dan MA Siap Bertindak Halaman all - Kompas

JAKARTA, KOMPAS.com – Apresiasi mengalir untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur.

Salah satu apresiasi datang dari eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menyatakan, penangkapan tersebut membuktikan kecurigaan publik mengenai dugaan suap.

"Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya," ujar Mahfud MD, melalui cuitan di X, Kamis (24/10/2024).

Mahfud menjelaskan, keputusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (DSA) sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak pihak yang mempertanyakan integritas putusan tersebut.

“Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap, karena bukti yang diajukan jaksa sudah sangat kuat,” ujarnya.

Baca juga: Ronald Tannur Divonis 5 Tahun, Jaksa Tunggu Novum Baru untuk PK

“Namun, majelis hakim berlindung di balik 'kebebasan' dan 'keyakinan' hakim untuk memutus bebas Ronald Tannur," katanya.

Kecurigaan ini semakin diperkuat dengan tindakan Komisi Yudisial (KY) yang turut memeriksa kasus tersebut.

Kejaksaan Agung kemudian melanjutkan penyelidikan yang berujung pada OTT terhadap ketiga hakim.

"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar," lanjut Mahfud.

Menurutnya, Ketua PN Surabaya bahkan sempat memuji ketua majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut sebagai sosok yang patriotik.

Namun, dengan terungkapnya kasus suap ini, Mahfud menilai penilaian tersebut keliru.

"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar," tegasnya.

Apresiasi dan Harapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejagung atas peristiwa ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penangkapan tiga hakim tersebut bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif terjadi intervensi para koruptor yang mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara.

Baca juga: KPK Apresiasi Kejaksaan Agung atas OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

Ia mengatakan, hal ini harus menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim-hakim yang berada di bawahnnya untuk menutup celah tindak pidana korupsi.

"Harapan kita, walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

MA Berjanji Tindak Tegas Terkait Dugaan Suap

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) berjanji akan mengambil sikap jika ada laporan resmi terkait jatah uang untuk hakim agung yang menyidangkan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur merupakan terdakwa penganiayaan yang divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.

Perkara ini berlanjut hingga MA setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.

"Tentunya kalau memang ada laporan resmi, pimpinan akan mengambil sikap," kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Ronald Tannur Belum Dieksekusi, Kejati Jatim Masih Tunggu Dokumen MA

Dugaan jatah uang untuk majelis kasasi terungkap dalam rekaman video penyidik Kejaksaan Agung saat menggeledah sebuah ruangan terkait perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

Dalam video tersebut, penyidik menemukan puluhan gepok uang dalam pecahan valuta asing (Valas), beberapa di antaranya disimpan dalam goody bag dan kotak.

Yanto menyebutkan, pihaknya baru mendengar informasi terkait uang dan catatan untuk kasasi.

"Saya baru mendengar ini. Nanti kita sampaikan ke pimpinan," tuturnya.

Ia juga menyatakan, MA merasa kecewa dengan perbuatan tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Perbuatan mereka dinilai mencederai kebahagiaan hakim seluruh Indonesia yang saat ini mendapat perhatian pemerintah berupa kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

"Terhadap peristiwa tersebut MA merasa kecewa dan prihatin karena peristiwa ini telah menciderai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia," ujar Yanto.

Tindakan Pemecatan Bakal Diambil

Mahkamah Agung juga berjanji akan memecat ketiga hakim tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hal ini sejalan dengan rekomendasi sebelumnya dari Komisi Yudisial (KY) yang telah merekomendasikan MA untuk memecat mereka.

"Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar dalam keterangan resminya, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Ronald Tannur Belum Dieksekusi, Kejati Jatim Masih Tunggu Dokumen MA

Ketiga hakim yang terlibat adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Mukti menambahkan, MA belum melaksanakan rekomendasi pemecatan tersebut karena masih menunggu putusan kasasi Ronald Tannur.

Setelah proses kasasi selesai, MA bersama KY akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

MKH juga akan memberikan ruang bagi hakim terkait untuk membela diri.

Meskipun demikian, KY menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung yang melakukan OTT terhadap ketiga hakim tersebut.

"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” tutup Mukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya