Thursday
14Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Selebaran PGRI Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin KPAD Prihatin - JPNN

1 min read

 

Selebaran PGRI Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin KPAD Prihatin

Selebaran PGRI Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin KPAD Prihatin - JPNN | OPSIIN-1

Jumat, 25 Oktober 2024 – 14:07 WIB

Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang perdana di PN Andoolo, Konsel. Foto: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Sudaryono: HKTI Bukan Lagi Sekadar Advokasi, Siap Kawal Program Pemerintah - Bisnis Liputan6Baca juga Sudaryono: HKTI Bukan Lagi Sekadar Advokasi, Siap Kawal Program Pemerintah - Bisnis Liputan6

jpnn.com - KENDARI – Banyak kalangan memberikan perhatian dan pembelaan terhadap guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Pada persidangan perdana, Kamis (24/10), Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.

WAMI Minta Maaf, Ari Lasso: Masalah Tata Kelola Masih Jauh dari Selesai |  SINDOnews Baca juga WAMI Minta Maaf, Ari Lasso: Masalah Tata Kelola Masih Jauh dari Selesai | SINDOnews

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus Supriyani.

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyebut hak anak inisial D, sebagai korban dalam perkara dugaan penganiayaan, harus terjamin untuk tetap mendapatkan ilmu pengetahuan di sekolah.

Ketua KPAD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Asriani saat ditemui di Konsel, Jumat (25/10), mengatakan dalam perkara yang menimpa guru honorer Supriyani juga terdapat seorang anak yang masih duduk di kelas 2 SD, yang menjadi korban dalam dugaan penganiayaan.

"Kami berkomitmen untuk mengawal pemenuhan hak-hak anak dalam kasus itu," kata Asriani.

Dia mengatakan, meskipun proses hukum saat ini terus berjalan, hak-hak anak, terutama korban, dalam perkara itu juga harus tetap menjadi prioritas.

“Kami tidak ingin mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan, karena itu merupakan wewenang aparat penegak hukum. Namun, fokus kami adalah pemenuhan hak anak, terutama korban. Saat ini kami tengah menangani dampak psikologis korban dan memastikan keinginannya untuk kembali bersekolah,” ujarnya.

Komentar
Additional JS