Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, 20 Ribu Karyawan Sritex (SRIL) Ajukan Kasasi Pailit - IDX Channel
Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, 20 Ribu Karyawan Sritex (SRIL) Ajukan Kasasi Pailit
20 ribu karyawan mendukung kasasi dari manajemen perusahaan agar putusan pailit oleh pengadilan dibatalkan.
Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, 20 Ribu Karyawan Sritex (SRIL) Ajukan Kasasi Pailit (Foto: dok Sritex)
IDXChannel - Sebanyak 20 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) mendukung perusahaan untuk mengajukan kasasi atas putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Keputusan tersebut berdasarkan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor. Pengadilan Niaga Kota Semarang menilai, Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menjelaskan, 20 ribu karyawan mendukung kasasi dari manajemen perusahaan agar putusan pailit oleh pengadilan dibatalkan.
“Saat ini kawan-kawan pekerja PT Sritex tengah mendukung upaya kasasi oleh pihak manajemen agar membatalkan putusan pailit tersebut. Ini dilakukan agar 20 ribu karyawan masih dapat bekerja di sana,” jelas Ristadi saat dihubungi IDX Channel, Kamis (24/10/2024).
Ristadi berharap pembatalan putusan pailit dapat menyelesaikan utang piutang Sritex saat ini. Terlebih perseroan masih menjalankan proses pencatatan aset yang masih belum diumumkan.
“Pengumuman pailit baru kemarin, jadi masih dalam proses penetapan aset Sritex. Jadi belum jelas skema penyelesaian dengan teman-teman pekerja di Sritex ini,” tutur Ristadi.
Jika putusan pailit tidak dibatalkan, maka hasil dari lelang aset diharapkan dapat membayar hak-hak para pekerja.
“Saat ini pembagian hak atau pesangon kepada karyawan belum terjadi karena manajemen masih menjalani proses pendataan aset. Jika terjadi lelang aset dan pailit tidak dibatalkan, hak-hak pekerja PT Sritex dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” kata Ristadi.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan untuk mempailitkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, setelah menerima permohonan dari salah satu krediturnya, PT Indo Bharat Rayon.
Keputusan ini sekaligus membatalkan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai sebelumnya dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sritex sebelumnya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 September 2024. Salah satu mata acara rapat tersebut yakni persetujuan soal penjaminan aset perusahaan kepada kreditur terhadap putusan damai.
Para pemegang saham SRIL menyetujui penjaminan 50 persen aset dan ekuitas perseroan maksimum Rp13,27 triliun. Dalam laporan keuangan 30 Juni 2024, Sritex mengalami defisiensi ekuitas sebesar USD955 juta atau sekitar Rp14,68 triliun sementara asetnya USD649 juta.
(DESI ANGRIANI)
Komentar
Posting Komentar