Airlangga Sebut Insentif Pembelian Rumah dan Kendaraan Listrik Bakal Lanjut pada 2025
Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan untuk memperpanjang sejumlah insentif yang sebelumnya telah digelontorkan pemerintah, seperti misalnya bagi sektor properti dan kendaraan listrik, pada tahun 2025.
Beberapa insentif tersebut misalnya seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk properti serta motor dan mobil listrik.
"Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan yang diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan, ini akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.
Angkot Listrik Bogor (ALIBO) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Dia menjelaskan, tujuan perpanjangan beberapa program insentif itu adalah demi memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Misalnya untuk perpanjangan insentif bagi sektor properti, yang dilakukan melalui PPN DTP sebesar 100 persen atau bebas PPN untuk pembelian rumah. Insentif pajak untuk pembelian rumah dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar itu, bertujuan untuk membantu kelas ekonomi menengah di Indonesia supaya bisa membeli rumah.
"Yang pertama, tentu pertimbangannya kita lihat daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga kita perlu memacu pertumbuhannya. Nah, insentif PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah untuk beli rumah," ujarnya.
Sementara pertimbangan memperpanjang insentif pembelian motor dan mobil listrik, diakui Airlangga terkait soal mobilitas masyarakat supaya bisa menggunakannya untuk berkegiatan sehari-hari. Beberapa insentif kendaraan listrik yang sudah diberikan sejak era pemerintah sebelumnya antara lain yakni subsidi Rp 7 juta per unit, untuk pembelian motor listrik dan konversi motor listrik.
Sedangkan insentif untuk mobil listrik adalah pembebasan perusahaan dari pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan hanya perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual.
Ilustrasi gambar tempat pengisian kendaraan listrik
"Kemudian yang kedua, adalah membeli (kendaraan listrik) untuk mobilitas atau untuk bekerja. Karena kedua hal tersebut, maka kami akan usulkan (insentifnya) untuk diperpanjang," kata Airlangga.
Meski demikian, Airlangga tak merinci sampai kapan insentif-insentif tersebut akan terus disalurkan. Dia hanya mengatakan bahwa pembahasan mengenai hal tersebut masih akan dilakukan bersama pihak Kementerian Keuangan.
"Soal diperpanjangnya berapa lama, itu masih akan dibahas dengan Menteri Keuangan," ujarnya.
Pemerintah Akan Luncurkan Sistem Coretax, DPR: Permudah Masyarakat Bayar Pajak
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI berencana meluncurkan sistem baru bernama Coretax pada Januari 2025.
VIVA.co.id
10 November 2024
Komentar
Posting Komentar