ALASAN Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Honorer Supriyani dan Ancam Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf - Halaman all - Tribun-medan

 

ALASAN Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Honorer Supriyani dan Ancam Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf - Halaman all - Tribun-medan

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah alasan Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga somasi guru honorer Supriyani.

Adapun guru honorer Supriyani yang dituduh memukul siswanya anak polisi kini disomasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

Terkini terkuak alasan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga somasi guru honorer yang tengah menjadi sorotan tersebut.

Hal itu lantaran terkait kesepakatan perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH dan istri yang telah dicabut.

Dalam somasi tersebut, Supriyani diberi waktu 1 x 24 jam memberikan klarifikasi terkait pernyataanya bahwa dipaksa tanda tangan perdamaian.

Selain itu, Supriyani juga harus meminta maaf terkait pernyataannya yang mencabut surat damai.

Ada dua hal yang melatarbelakangi somasi tersebut. 

Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orangtua murid, keluarga Aipda WH.

Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH.

Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

Supriyani diketahui mencabut surat damat pada Rabu, 6 November 2024.

Baca juga: SANTAINYA Guru SD Cianjur Botaki Siswinya Gegara Kutu hingga Tak Mau Sekolah Lagi: Besok Juga Cantik

Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh dilansir Tribun-medan.com dari TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani agar melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

Baca juga: Modus Pimpinan RTQ Diduga Lecehkan Santri, Korban Dipanggil Tengah Malam dan Disuruh Memijat

Sebelumnya, guru Supriyani resmi mencabut kesepakatan damai bersama orang tua murid, pasangan Aipda WH, dan istri NF.

Surat perdamaian tersebut dibuat dalam pertemuan bersama Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, Andoolo, Selasa (06/11/2024).

Guru Supriyani hadir dalam pertemuan tersebut bersama kuasa hukumnya, Sudirman, yang kini sudah diberhentikan oleh Andri sebagai Ketua LBH HAMI Konsel.

Pertemuan inipun dihadiri orang tua murid, Aipda WH, dan istri NF, Surunuddin Dangga, Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, membenarkan kliennya mencabut kesepakatan damai.

“Benar,” kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Rabu (6/11/2024).

Ia menjelaskan alasan pencabutan kesepakatan damai karena guru Supriyani merasa tertekan dan terpaksa.

Saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rujab Bupati Konsel tersebut.

Sementara, guru Supriyani usai pemeriksaan di Propam Polda Sultra, Rabu (06/11/2024), mengaku tidak tahu akan diminta menandatangani surat damai.

Saat itu, dirinya hanya mengetahui dipanggil menemui Bupati Surunuddin di Eujab Bupati Konsel.

"Karena saya tidak paham dengan isi surat itu, diminta untuk damai saja," jelasnya.

Supriyani mengaku menghadiri pertemuan itu setelah mendapat informasi melalui pengacaranya Samsudin.

"Saya dikasih tahu sama pengacara dipanggil bupati di rujab, saya pikir pertemuan biasa," ujarnya.

Baca juga: JAWABAN Bahlil Soal Jokowi Dikabarkan Resmi Gabung Golkar Sore Ini: Nanti Lihat Saja Jam 5 Sore

Ia mengatakan saat pertemuan itu, ternyata ada orang tua murid yakni Aipda WH dan NF bersama Kapolres Konsel.

Di situ, dia diminta agar berdamai dengan orangtua korban serta tidak mengungkit masalah tersebut di pengadilan.

Surat yang ternyata berisi kesepakatan damai tersebut diketik oleh Samsuddin di rujab.

"Saya tidak dikasih tau soal isi surat itu, tidak baca juga karena masalah itu saya serahkan ke pengacara saya pak Samsuddin. Itu dibuat sama pengacara saja di tempat itu juga," kata guru Supriyani.

Ia mengaku sempat merasa takut karena diminta menandatangi surat tersebut oleh Kapolres Konsel AKBP Febry Syam.

"Disitu saya takut kalau mau didamaikan," jelasnya.

Supriyani mengungkapkan tanpa pertemuan dan surat pernyatan itu, dirinya sedari awal sudah memaafkan Aipda WH dan NF yang telah menuduhnya memukuli anak mereka.

"Kalau memaafkan iya, tapi persidangan sudah berjalan dan tetap berlangsung," ujarnya.

Samsuddin yang sebelumnya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com terkait pertemuan ‘damai’ tersebut mengatakan ‘perdamaian’ itu merupakan inisiatif Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

“Pertemuan tadi itu inisiatif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya,” katanya, Selasa (05/11/2024).

Kata Samsuddin, upaya damai tersebut dilakukan supaya tidak ada riak-riak di Kecamatan Baito.

“Apalagi dua orang ini kan warga Desa Baito,” jelasnya.

Menurutnya, Bupati Surunuddin menitikberatkan kondisi keamanan di kecamatan tersebut.

Utamanya menjelang momen Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Konawe Selatan 2024.

“Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024,” ujarnya.

“Jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari,” lanjutnya.

Kendati demikian, Samsuddin memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.

Meski Bupati Konsel dalam pertemuan tersebut berharap kasus guru Supriyani dihentikan.

“Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan,” kata Samsuddin.

Guru Supriyani disebutkan juga sudah memaafkan Aipda WH yang menuduhnya menganiaya anaknya tanpa tekanan.

“Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo dan dalam pertemuan tadi Ibu Supri tidak sedang berada dalam tekanan,” pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya