Aprindo Proyeksi Harga Barang Naik hingga 10 Persen jika Tarif PPN Baru Resmi Berlaku

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memproyeksi adanya kenaikan harga jika pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Aprindo Proyeksi Harga Barang Naik hingga 10 Persen jika Tarif PPN Baru Resmi Berlaku. (Foto: Suparjo/MNC Media)
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memproyeksi adanya kenaikan harga jika pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.
Ketua Umum terpilih Aprindo periode 2024-2028, Solihin mengatakan, harga produk di pasar ritel terkerek naik di level 5-10 persen meskipun kenaikan PPN hanya 1 persen.
“Sekarang kan 11 persen kan? Naik naik 1 persen, jadi berapa persen tuh dari 11? 1 per 12, kan? Jadi naiknya bukan 1, 1 per 12, itu naiknya, berat enggak? Ya, beratlah,” tuturnya saat konferensi pers Musyawarah Nasional Aprindo ke-VIII, Minggu (17/11/2024).
Dengan kondisi itu, Solihin menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen di awal 2025 bakal memberatkan pembeli, terutama di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan.
“Nah, kalau ditanya siapa yang berat? Ya tadi yang saya bilang, yang mau beli barang itu lah (konsumen),” ujar Solihin.
Menurut dia, konsumen menjadi aspek utama yang menanggung dampak dari kenaikan 1 persen PPN menjadi 12 persen.
Meski kenaikan PPN menjadi sinyal buruk bagi daya beli masyarakat, Solihin enggan menjelaskan dampak negatif terhadap pasar ritel jika kebijakan itu resmi ditetapkan di awal tahun depan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen di 2025. Kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.
“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu kemarin.
Dia setuju pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut.
“Artinya, walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN, bukan berarti membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
(Febrina Ratna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar