BREAKING NEWS: Yudha Arfandi Pembunuh Dante Divonis 20 Tahun Penjara - Halaman all - Wartakotalive
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi pembunuh Dante putri Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Senin (4/11/2024).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Senin (4/11/2024).
Adapun sidang hari ini beragendakan vonis atau pembacaan putusan dari Majelis Hakim terhadap terdakwa Yudha Arfandi.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi.
"Mengadili terdakwa Yudha Arfandi secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Immanuel dalam persidangan.
Baca juga: Tamara Tyasmara Menangis Melihat Foto Mendiang Dante Saat Hakim Bacakan Vonis untuk Yudha Arfandi
"Dengan begitu memjatuhkan pidana terdakwa terhadap Yudha Arfandi penjara 20 tahun," lanjutnya.
Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan Yudha Arfandi selama persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.
Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," kata Jaksa dalam sidang belum lama ini.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup
Yudha Minta Maaf
Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante, anak pemain film Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, meminta maaf pada keluarga.
Permintaan maaf itu disampaikan Yudha Arfandi disela menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).
Yudha Arfandi menyampaikan permintaan maaf ke Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, orang tua mendiang Dante.
Baca juga: Ini Komentar Tamara Tyasmara Setelah Yudha Arfandi Dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman Mati
"Saya minta maaf yang sangat mendalam ke keluarga korban, terutama kedua orang tua korban, alhamarhum Dante," kata Yudha Arfandi.
Yudha juga minta maaf ke masyarakat Indonesia yang telah terganggu karena peristiwa kematian Dante.
Yudha menyebutkan siap bertanggung-jawab atas perbuatannya itu.
Sambil menangis, Yudha Arfandi juga meminta maaf ke orang tuanya, dan anaknya.
"Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai ayah, saya mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan saya," ucap Yudha Arfandi.
"Saya minta maaf dan siap bertanggung-jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya," lanjutnya.
Baca juga: Tamara Tyasmara Menangis, Saksi Ahli Sebut Ada Gangga dalam Tubuh Dante karena Ditenggelamkan Lama
Yudha Arfandi menangis dan bicara terbata-bata saat membacakan pledoi.
"Saya dituduhkan melakukan hal yang tidak saya lakukan," katanya.
"Saya dituduh melakukan pembunuhan, pembunuhan berencana dan bahkan kekerasan ke anak korban, Dante," ucap Yudha Arfandi.
Sebelumnya, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati dalam kasus kematian Dante.
Yudha Arfandi dinilai jaksa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Komentar
Posting Komentar