BUMN Karya Dilebur Jadi 3 Perseroan Saja, Erick Thohir Pastikan Tak Ganggu PSN - Bagian all
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan konsolidasi BUMN karya tidak akan mengganggu proyek strategi nasional (PSN) yang dilaksanakan saat ini.
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: IDXChannel/Edo Ramalan)
IDXChannel – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, hari ini menggelar pertemuan empat mata di Kementerian BUMN. Keduanya membahas percepatan pembangunan infrastruktur di Tanah Air.
Selain itu, kedua pejabat tinggi negara itu juga menyoroti rencana konsolidasi tujuh perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur. Targetnya, jumlah BUMN karya itu bakal dilebur menjadi tiga perseroan saja.
Adapun BUMN karya yang dilebur antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero). Berikutnya, ada PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero ) Tbk atau Wika, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP.
“Tadi kami sudah menjelaskan bahwa ketujuh BUMN ini nanti akan dipayungi oleh tiga, jadi ini hanya bagian kami restrukturisasi,” ujar Erick saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Dia memastikan konsolidasi BUMN karya tidak akan mengganggu proyek strategi nasional (PSN) yang dilaksanakan saat ini. Bahkan peleburan tersebut dikatakan Erick bakal menjadi kekuatan baru untuk mempercepat pelaksanaan PSN.
“Tidak akan mengganggu penugasan dan percepatan, justru ini yang kita pastikan bahwa justru ini perlu percepatan, jadi itu bukan sesuatu isu yang menjadi kemudian hari ini, Insya Allah nanti kita laksanakan,” paparnya.
Dia mengatakan, Kementerian BUMN akan merampungkan aksi korporasi tersebut dalam waktu dekat. Saat ini, peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum konsolidasi BUMN karya masih digodok.
Dalam skemanya, Waskita Karya akan dilebur ke Hutama Karya, Nindya Karya dan Brantas Abipraya dilebur ke Adhi Karya, lalu Wijaya Karya alias Wika akan dilebur ke PTPP.
(Ahmad Islamy Jamil)
Komentar
Posting Komentar