BUMN Wajib Dengarkan Lagu Indonesia Raya Tiap Jam 10 Pagi - Bisnis Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir meminta seluruh perusahaan pelat merah untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi. Seluruh kegiatan juga disetop sementara untuk pelaksanaan yang lebih khidmat.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh Badan Usaha Milik Negara. Hal tersebut juga dilakukan di lingkungan Kementerian BUMN.
Pada poin A SE tersebut, tertuang kegiatan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilakukan selama hari kerja, artinya berlaku mulai Senin-Jumat.
Pelaksanaan ini tidak terbatas pada kantor BUMN. Namun juga dilakukan sejumlah proyek yang digarap oleh perusahaan pelat merah.
"Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap harinya agar diperdengsrkan di kantor pusat, cabang, dan proyek seluruh BUMN pada pukul 10.00 pagi (sesuai zona waktu masing-masing)," seperti dikutip dari surat tersebut, Rabu (20/11/2024).
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pimpinan, pegawai, tenant, dan tamu yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diputar, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna. Hal ini dilakukan di tempat kegiatan masing-masing.
"Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiayan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sesuai pedoman di atas," seperti dikutip.
Surat edaran ini ditandatangani pada 11 November 2024 oleh Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari atas nama Menteri BUMN.
DPR Wajibkan Putar Lagu Indonesia Raya Wajib Tiap Jam 10 Pagi, Semua Wajib Sikap Sempurna
DPR Wajibkan Putar Lagu Indonesia Raya Wajib Tiap Jam 10 Pagi, Semua Wajib Sikap Sempurna
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)
Sebelumnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeluarkan instruksi untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap hari kerja, di lingkungan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Instruksi itu mulai diterapkan hari ini, Kamis (8/11/2024). Instruksi tertuang dalam surat dengan Nomor: T/1375/0T/11/2024. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad untuk Sekretaris Jenderal DPR RI.
Pimpinan DPR menginstruksikan agar lagu Indonesia Raya diputar setiap hari kerja mulai pukul 10.00 WIB.
"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan Gedung DPR RI," demikian kutipan surat instruksi tersebut.
Saat pemutaran lagu kebangsaan, seluruh anggota dewan hingga petugas keamanan diminta berdiri dan melakukan sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya diputar.
"Serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya," demikian kuitpan instruksi tersebut.
Lakukan Beberapa Kali Percobaan
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)
Sementara itu, Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan, pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan ini.
Sistem pengeras suara di dalam gedung dan halaman komplek parlemen diperiksa keandalannya.
"Sepanjang Kamis, 7 November 2024, tim teknis sudah melakukan beberapa kali percobaan, lagu kebangsaan Indonesia Raya terdengar jelas di hampir setiap sudut. Sepanjang koridor gedung, juga area parkir bisa mendengar termasuk tamu yang hadir di Gedung DPR," kata Indra.
Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di Gedung DPR dilaksanakan satu kali setiap hari kerja, pukul 10.00 WIB dan dimulai perdana Jumat (8/11). Sosialisasi tentang kebijakan ini juga sudah dilaksanakan kepada anggota DPR dan pegawai di lingkungan kesetjenan
Komentar
Posting Komentar