Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Laporan Farhat Abbas : Okezone Celebrity

 

Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Laporan Farhat Abbas : Okezone Celebrity

JAKARTA - Farhat Abbas resmi melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras, pada 7 November 2024. Akibat laporan itu, sang aktor terancam hukuman serius.

Iklan - Scroll untuk melanjutkan

Iklan - Scroll untuk melanjutkan

Dia terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta imbas dijerat Farhat dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 terkait Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian. 

Iklan - Scroll untuk melanjutkan

Iklan - Scroll untuk melanjutkan

Sekadar informasi, laporan polisi Farhat Abbad atas Denny Sumargo itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada 7 November 2024.

Laporan itu bermula dari komentar ‘t*e’ yang ditulis Denny Sumargo untuk Farhat Abbas setelah sang pengacara terlibat dalam kasus uang donasi Agus Salim. Komentar tersebut membuat mantan suami Nia Daniaty itu geram dan mengancam akan menghajar sang aktor.

Merasa tertantang dengan ancaman Farhat, Denny pun menyambangi kediaman pribadi bapak dua anak itu. Dia mempersilakan sang pengacara untuk menghajarnya, namun dalam pertemuan itu Farhat justru terlihat ‘kalem’.

Namun setelah pertemuan itu, Farhat Abbas kembali membuat pernyataan kontroversial dan menuding Denny Sumargo melakukan diskriminasi terhadap suku Bugis. Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. 

“Jadi terlapor ini bilang ke pelapor, ‘Saya ini orang Makassar, boss. Kau Bugis kan? Cabut pedangmu, heh! Ada burungmu, cabut pedangmu. Kasih tahu kasihmu’,” tutur Ade Ary kepada awak media, pada Jumat (8/11/2024).

Sebelum membuat laporan polisi, Farhat Abbas lebih dulu melayangkan somasi kepada aktor A Man Called Ahok tersebut. Namun karena tak digubris. akhirnya sang pengacara membawa permasalahan itu ke jalur hukum.*

(SIS)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya