Gus Ipul Tegaskan Bansos Tidak Boleh untuk Kepentingan Politik
Jakarta, VIVA - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul buka suara soal usulan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) disetop sampai kontestasi Pilkada Serentak 2024 rampung. Gus Ipul menjelaskan, sudah ada jadwal terkait penyaluran bansos.
"Kan kita ada jadwal ya untuk pencairan itu. Sekarang sudah triwulan keempat dan sebagian triwulan ketiga. Ya sesuai dengan jadwal saja, sesuai dengan jadwal," kata Gus Ipul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 November 2024.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Gus Ipul kemudian menegaskan, pihaknya ingin penyaluran bansos kepada masyarakat tepat waktu dan sesuai sasaran.
"Kita enggak pernah membahas secara khusus, tapi kita ingin bantuan itu yang penting tepat sasaran dan tepat waktu," sambung dia.
Penyaluran bansos, lanjut Gus Ipul, tidak boleh dilakukan hanya demi kepentingan politik. "Yang jelas kan bansos enggak boleh untuk kepentingan politik, kan itu jelas," tutur Gus Ipul.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus mengusulkan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) diberhentikan sementara hingga kontestasi Pilkada 2024 rampung.
Hal itu disampaikan Deddy dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 11 November 2024.
"Saran saya pimpinan, kalau bisa karena kan hanya hitungan minggu ini Pillkada kita, kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November," kata Deddy.
Adapun, alasan bansos diberhentikan sementara agar kontestasi Pilkada Serentak 2024 berlangsung secara jujur dan adil. Dia khawatir penyaluran bansos rawan disalahgunakan. "Supaya semua yang bertarung equal," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP itu menegaskan partainya tidak akan menyalahgunakan bansos untuk kepentingan pemenangan di Pilkada.
"Jadi tidak ada yang diuntungkan, baik itu dari PDIP atau dari manapun. Mudah-mudahan itu bisa jadi kesimpulan rapat kita," tandas Deddy.
Rancangan Perubahan UU Daerah Khusus Jakarta Diputuskan jadi Usul Inisiatif DPR
Rancangan Undang-undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta, diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam paripurna.
VIVA.co.id
12 November 2024
Komentar
Posting Komentar