Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa Indonesia mendukung surat perintah penangkapan yang dikeluarkan International Criminal Court (ICC).
Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan Netanyahu. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa Indonesia mendukung surat perintah penangkapan yang dikeluarkan International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu.
“Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC),” kata Kemlu lewat akun X @Kemlu_RI, Sabtu (23/11/2024).
Indonesia juga menegaskan bahwa penerbitan surat penangkapan oleh ICC terhadap Netanyahu merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” katanya.
Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
Sebelumnya, ICC telah resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.
“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” kata pernyataan ICC. (Wahyu Dwi Anggoro)
Komentar
Posting Komentar