Ini 5 Negara yang Buang Limbah Nuklir ke Laut, 2 di Antaranya Terlibat Perang Dingin | Sindonews

 

Ini 5 Negara yang Buang Limbah Nuklir ke Laut, 2 di Antaranya Terlibat Perang Dingin | Halaman Lengkap

Jepang menjadi satu dari lima negara yang pernah membuang limbah nuklir ke laut. Foto/Kyodo

TOKYO 

- Pembuangan

 limbah nuklir 

ke laut pernah dilakukan setidaknya oleh lima negara, menjadi praktik yang sangat kontroversial dan merusak lingkungan.

Dari lima negara tersebut, dua di antaranya pernah terlibat Perang Dingin—Uni Soviet (sekarang menjadi Rusia) dan Amerika Serikat (AS).

Praktik pembuangan limbah nuklir ke laut dilakukan sebagai metode pembuangan yang lebih murah dan mudah. Namun, praktik ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut, makhluk hidup di dalamnya, dan kesehatan manusia.

Baca Juga

1.200 Ton Ikan Mati Mengambang di Laut, Jepang Tepis Air Nuklir Fukushima Biangnya

5 Negara yang Pernah Buang Limbah Nuklir ke Laut

1. Uni Soviet (sekarang menjadi Rusia)

Uni Soviet secara sistematik membuang limbah nuklir ke Laut Arktik. Pada tahun 1959 hingga 1990-an, mereka membuang sejumlah besar limbah radioaktif, termasuk limbah cair, ke laut tersebut.

Salah satu tempat yang digunakan adalah area di dekat Pulau Novaya Zemlya, sebuah pulau di Laut Barents. Pembuangan ini termasuk limbah dari pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), kapal selam nuklir, dan senjata nuklir yang sudah tidak terpakai.

Praktik tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi selama periode Perang Dingin.

Saat ini, Rusia, sebagai penerus Uni Soviet, mengaku telah menghentikan pembuangan limbah nuklir ke laut.

2. Amerika Serikat

Dari tahun 1940-an hingga 1970-an, Amerika Serikat membuang limbah nuklir ke laut, khususnya di Samudra Atlantik dan Samudra Pasifik.

Salah satu tempat yang terkenal untuk pembuangan ini adalah di sekitar wilayah Bikini Atoll, tempat uji coba senjata nuklir AS pada 1940-an hingga 1950-an.

Pada tahun 1972, Amerika Serikat menandatangani Konvensi London untuk Pembuangan Limbah yang mengatur larangan pembuangan limbah radioaktif ke laut.

Konvensi itu menghentikan AS membuang limbah nuklir ke laut. Selanjutnya, Amerika mengadopsi cara pengelolaan limbah nuklir yang lebih aman dan lebih terkendali, seperti penyimpanan di fasilitas darat.

3. Inggris

Inggris mulai membuang limbah nuklir ke laut pada 1950-an dan melanjutkannya hingga awal 1970-an.

Selama periode tersebut, Inggris membuang limbah radioaktif dari fasilitas nuklirnya ke laut sebagai bagian dari pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh reaktor nuklir dan uji coba senjata nuklir.

Pembuangan limbah nuklir dilakukan di Selat Inggris, Laut Irlandia, serta daerah sekitar Kepulauan Channel dan Laut Utara.

Salah satu tempat utama pembuangan adalah dekat dengan pelabuhan Sellafield, sebuah fasilitas nuklir di pantai barat laut Inggris, yang merupakan pusat pemrosesan bahan bakar nuklir.

Pada 1970-an, semakin banyak tekanan internasional terkait dampak lingkungan dari pembuangan limbah nuklir ke laut, dan Inggris menghentikan praktik tersebut.

Inggris juga menandatangani Konvensi London untuk Pembuangan Limbah pada 1972, yang melarang pembuangan limbah radioaktif ke laut.

4. Prancis

Prancis pernah membuang limbah nuklir ke laut antara 1960-an hingga 1970-an. Pembuangan ini dilakukan oleh perusahaan energi milik negara EDF (Electricité de France) dan oleh fasilitas pengolahan bahan bakar nuklir Prancis.

Limbah nuklir Prancis dibuang ke laut di sekitar Laut Utara dan Laut Tengah. Salah satu lokasi pembuangan utama La Hague, yang merupakan pusat pengolahan bahan bakar nuklir utama Prancis.

Sejak 1960-an, limbah cair radioaktif diproses dan sebagian dibuang ke laut di area La Hague.

Prancis secara resmi menghentikan pembuangan limbah nuklir ke laut pada 1978 setelah ikut menandatangani Konvensi London 1972 yang mulai memperkenalkan pembatasan yang lebih ketat terkait pembuangan limbah ke laut.

5. Jepang

Jepang mulai membuang limbah nuklir ke Laut Pasifik pada April 2023.

Pembuangan tersebut dilakukan oleh Tokyo Electric Power Company (TEPCO) dari fasilitas pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Daiichi yang rusak akibat bencana tsunami pada tahun 2011.

Limbah yang dibuang ke laut adalah air yang telah diproses dan diperlakukan untuk mengurangi radioaktivitasnya, tetapi masih mengandung tritium, sebuah isotop radioaktif hidrogen yang sulit dihilangkan.

Proses pembuangan ini telah menimbulkan kontroversi dan protes internasional, terutama dari negara-negara tetangga seperti China dan Korea Selatan, serta dari kelompok-kelompok peduli lingkungan.

Namun, pihak Jepang dan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) mengeklaim bahwa pembuangan limbah tersebut aman dan tidak akan membahayakan lingkungan atau kesehatan manusia jika dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

(mas)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya