Jaksa Hadirkan Ahli di Sidang PK, Jessica Wongso Walk Out - CNN Indonesia

 

Jaksa Hadirkan Ahli di Sidang PK, Jessica Wongso Walk Out

Senin, 18 Nov 2024 16:22 WIB

Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso walk out dari sidang karena jaksa membawa ahli dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso walk out dari sidang karena jaksa membawa ahli dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/11).

"Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," ujar kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam.

Hidayat menjelaskan keberatan tersebut sudah disampaikan pihak kuasa hukum di sidang sebelumnya. Ia menegaskan jaksa tidak mempunyai hak untuk menghadirkan ahli di sidang PK ini.

"Dia (jaksa) enggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan, karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu. Ini kan haknya si terpidana ya, mendapatkan novum, kita ajukan, bahwa kita yang mendapatkan novum, dilakukan lah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon (harusnya) mengikuti," ucap Hidayat.

Dalam persidangan ini, jaksa memutar video wawancara ayah almarhumah Mirna Salihin, Darmawan Salihin, di salah satu stasiun televisi yang disebut kuasa hukum sebagai bukti baru atau novum.

Video tersebut menampilkan Darmawan yang membawa flashdisk diklaim berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV yang belum ditampilkan dalam sidang kasus 'kopi sianida'.

Jaksa tidak memutar rekaman wawancara tersebut secara penuh, hanya memutar bagian di mana Darmawan menyinggung soal isi flashdisk. Isi flashdisk tersebut juga tidak ditunjukkan di ruang sidang.

Jessica didampingi pengacaranya Otto Hasibuan mendaftarkan PK melalui PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/10).

Otto menjelaskan PK menjadi upaya hukum yang bisa diambil oleh terdakwa atau terpidana untuk membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.

Sebelumnya pada awal Desember 2018 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak PK Jessica sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara. Jessica dinyatakan telah bebas bersyarat.

Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Jessica mengajukan PK setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Artidjo menorehkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica. Dalam buku 'Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan' sebagai tanda pensiunnya, mantan hakim agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kala kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016 silam, Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya.

Kepada Tito, Artidjo mengatakan, 'Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.'

Tito yang mendengar jawaban Artidjo pun menyatakan pandangannya soal analisis Artidjo.

'Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,' demikian ucap Tito dalam testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut.

(ryn/isn)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya