Jejak Kasus Gubernur Kalsel Sahbirin Noor hingga Menang Praperadilan
--
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin lepas dari jerat hukum setelah berhasil menang di Praperadilan. Ia kini menjadi warga negara bebas karena status tersangka yang disematkan KPK telah gugur.
CNNIndonesia.com merangkum perjalanan kasus dugaan korupsi yang disangkakan KPK terhadap Paman Birin.
Pada Minggu, 6 Oktober 2024 lalu, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Sebanyak enam orang berhasil ditangkap dengan barang bukti awal berupa uang Rp10 miliar. Adapun uang telah diterima oleh orang kepercayaan Paman Birin.
Operasi senyap tersebut menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, KPK menggelar konferensi pers dengan mengumumkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keenam tersangka selain Paman Birin langsung dilakukan penahanan. Sedangkan Paman Birin belum ditahan karena tidak berhasil ditangkap.
Atas dasar itu, KPK menyurati Kementerian Imigrasi untuk mencegah Paman Birin ke luar negeri selama enam bulan. Surat pencegahan ke luar negeri ini disampaikan KPK pada Senin, 7 Oktober 2024.
Dalam prosesnya, KPK belum pernah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Paman Birin. KPK hanya mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan atau Sprinkap dan belum menetapkan status buron (daftar pencarian orang atau DPO).
KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk untuk mendalami keberadaan Paman Birin. Selain itu, KPK juga telah menyita dokumen, barang bukti elektronik hingga uang sekitar Rp300 juta saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Paman Birin.
Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Paman Birin mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonannya teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
KPK meminta PN Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut karena Paman Birin yang sedang kabur atau melarikan diri tidak berhak mengajukan Praperadilan. Dalam proses persidangan berjalan, KPK melalui tim biro hukum memastikan proses penyidikan kasus Paman Birin telah dilakukan sesuai prosedur.
Satu hari sebelum putusan Praperadilan dibacakan, tepatnya pada Senin (11/11), Paman Birin muncul ke publik dengan memimpin apel di Pemprov Kalsel. Ia hilang satu bulan lebih atau sejak diumumkan sebagai tersangka.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima sebagian permohonan Praperadilan Paman Birin. Putusan dibacakan pada Selasa (12/11).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Hakim menyatakan Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa tim biro hukum KPK dalam sidang Praperadilan.
Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim.
Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.
Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.
Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.
"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.
"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," sambungnya.
Merespons putusan tersebut, tim penyidik KPK yang hendak menangkap Paman Birin karena kedapatan memimpin apel lantas meninggalkan Kalsel.
Meskipun begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan putusan Praperadilan tidak membuat gugur dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Paman Birin. Sebab, terang dia, Praperadilan hanya menguji objek formil saja bukan materiel.
Atas dasar itu, lanjut Tessa, pihaknya akan mendiskusikan lebih mendalam langkah-langkah yang akan dikerjakan ke depan.
"Praperadilan ini hanya menguji aspek formil saja bukan materiel. Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan," ungkap Tessa.
"Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi atau keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," lanjut dia.
(ryn/gil)
Komentar
Posting Komentar