Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Ini Tahapannya - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada 2024 pada 15 Desember 2024 mendatang. Proses penghitungan suara secara berjenjang akan dimulai pada Kamis (28/11/2024).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, penghitungan secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung pada 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti di sini, seiring dengan tahapan-tahapan yang berjalan di daerah,” ujar Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah dilakukan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, selanjutnya rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024.
“Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten/kota,” kata Afifuddin.
Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat provinsi dijadwalkan pada 30 November hingga 9 Desember. Hasil keseluruhan Pilkada 2024 diumumkan kepada publik pada 15 Desember 2024.
Afifuddin mengatakan, tahapan-tahapan rekapitulasi yang berjenjang ini merupakan amanat Undang-Undang.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Pilkada 2024 berjalan aman hingga tahap penghitungan suara di TPS. Semua daerah juga terpantau sangat kondusif.
“Berdasarkan pantauan bersama dari posko pengamanan dengan Bapak Panglima barusan dan menteri terkait, semuanya masih terpantau relatif aman,” kata Kapolri.
Namun, Sigit meminta petugas tetap waspada setelah penghitungan suara, terutama di daerah yang rawan konflik.
“Kita tetap waspada pasca-hasil penghitungan nanti khususnya di wilayah-wilayah yang memang sudah menjadi pantauan kita terkait dengan tingkat kerawanannya tinggi di beberapa titik yang sudah dikeluarkan oleh Baintelkam maupun Bawaslu,” ujar dia.
Komentar
Posting Komentar