Kapolri bakal Tindak Anggota Tak Netral di Pilkada: Semua Ada Sanksinya - inews

 

Kapolri bakal Tindak Anggota Tak Netral di Pilkada: Semua Ada Sanksinya - Bagian All

Kapolri bakal Tindak Anggota Tak Netral di Pilkada: Semua Ada Sanksinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak anggota tak netral di Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tidak netral dalam pilkada. Dia pun bakal menindak anggotanya yang kedapatan tidak netral.

"Saya kira ditindak pidana pemilu sudah diatur, masalah netralitas sudah diatur di undang-undang, jadi semuanya ada sanksinya," kata Sigit kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Diketahui, MK menerbitkan putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024. Terdapat perubahan norma dalam Pasal 188 UU Pilkada dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana apabila tidak netral dalam pilkada.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri akan menindak tegas anggota yang kedapatan tidak netral dan terlibat dalam politik praktis.

"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Dia mengatakan, Polri akan berkomitmen menjaga profesionalisme untuk mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif. 

Netralitas aparat, kata dia, bertujuan agar dapat memberikan pengamanan dan memastikan Pilkada 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat. 

Editor : Rizky Agustian

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya