Keberadaan Masih Misterius, KPK: Tersangka Sahbirin Noor Telah Kabur - Kanal Kalimantan
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum mengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB). Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kalsel.
Pengakuan KPK itu sempat disampaikan dalam sidang praperadilan Sahbirin Noor yang menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka, Selasa (5/11/2024) lalu.
“Dalam sidang tersebut, KPK menyampaikan hingga saat persidangan ini berlangsung, SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” kata anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Paman Birin Hilang, KPK Rilis Surat Perintah Penangkapan
Padahal, KPK menyebut Sahbirin telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, yang bersangkutan tetap tidak menampakkan diri ke publik.
Di lain sisi, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Lembaga antikorupsi itu menduga ada lokasi-lokasi yang dimanfaatkan Sahbirin sebagai tempat persembunyian antara lain kantor, rumah dinas, hingga rumah pribadinya.
Ditambah lagi, Sahbirin tidak menjalankan aktivitas sehari-harinya di kantor selaku Gubernur Kalsel yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya meski belum ditahan. Atas dasar itu, KPK berkesimpulan Sahbirin telah kabur.
Baca juga: Pembawa Kabur Uang Honor KPPS di Balangan Divonis 3 Tahun
“Kondisi ini menunjukkan SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada 6 Oktober 2024,” ungkap Budi.
Selain itu, KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per 7 Oktober 2024 lalu. Mengingat Sahbirin kabur, KPK menilai yang bersangkutan tidak dapat mengajukan praperadilan.
“Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person),” ungkap Budi.
Baca juga: PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman 12 Tahun Berkurang Dua Tahun
“Dengan ini permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1/2018,” sambungnya.
KPK memandang praperadilan oleh Sahbirin yang kini kabur mengandung cacat formil. Untuk itu, sudah tepat jika praperadilannya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. (Beritasatu.com/kk)
Editor: kk
Dilihat 27
Komentar
Posting Komentar