Kecelakaan Km 92 Cipularang: Truk Overdimension dan Langgar Rambu, Sopir Jadi Tersangka
Kompas.tv - 16 November 2024, 18:34 WIB
PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengatakan kecelakaan beruntun yang terjadi di Km 92 Tol Cipularang, Senin (11/11/2024) lalu, yang melibatkan 17 kendaraan, disebabkan sebuah truk melanggar rambu lalu lintas.
Kecelakaan bermula ketika truk trailer bermuatan kardus bekas bernomor polisi B 9440 JIN melaju di lajur kanan, yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan berat.
Truk tersebut dikemudikan Rouf (43), yang diduga mengabaikan rambu yang mengimbau pengguna jalan agar mengurangi kecepatan kendaraan karena jalan menurun dan menikung.
“R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju di jalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (15/11/2024), dikutip dari Tribun Jabar.
Menurut Jules, saat kejadian, hujan mengguyur kawasan Tol Cipularang, sehingga jarak pandang menjadi terbatas.
"Seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," ujar Jules.
Kendati demikian, Rouf disebut tetap mengemudikan truknya pada kecepatan 50-60 kilometer per jam dengan posisi persneling di gigi lima.
Atas pelanggaran ini, pengemudi truk telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipularang pada Senin lalu.
"Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan," ucapnya.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Polisi akan Periksa Kesehatan dan Psikologis Sopir Truk
Dimensi Truk Diduga Berlebih
Faktor lain yang memperburuk insiden maut ini adalah dimensi truk yang diduga overdimension.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapudin Nursin mengungkapkan, timnya menemukan ketidaksesuaian pada gandengan truk.
“Kami perlu dalami lebih lanjut karena temuan di lapangan, gandengan yang digunakan pada kepala truk berbeda dengan yang diizinkan ketika uji berkala, sehingga menyebabkan overdimension,” kata Risyapudin, Kamis (14/11/2024).
Namun, dokumen uji berkala (KIR) truk diketahui masih berlaku hingga 18 Maret 2025.
"Data yang diperoleh pada aplikasi Mitra Darat, truk tempel dengan nomor polisi B 9440 JIN itu punya masa berlaku uji berkala sampai 18 Maret 2025," ungkapnya.
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang ini menyebabkan kerusakan berat pada beberapa kendaraan, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, sejumlah mobil tampak bertabrakan, bahkan ada yang bertumpukan.
Selain menelan satu korban jiwa, insiden ini juga melukai puluhan orang. Empat korban mengalami luka berat, sedangkan 25 lainnya luka ringan.
Baca Juga: Polisi Periksa Psikologis Sopir Truk Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Km 92
Sumber : Kompas.com/Tribun Jabar
Komentar
Posting Komentar