Kejagung Dalami Keterlibatan Ibu Ronald Tannur soal Suap di Tingkat Kasasi - detik

 

Kejagung Dalami Keterlibatan Ibu Ronald Tannur soal Suap di Tingkat Kasasi

Jakarta 

-

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kini Kejagung mendalami keterlibatan Meirizka dalam pemufakatan jahat suap untuk mengondisikan putusan kasasi untuk Ronald Tannur.

"Nah, itu pun sedang digali (keterlibatan dalam kasasi)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/11/2024).

Harli kemudian berbicara tentang awal mula terungkapnya permufakatan jahat antara pengacara Ronal Tannur Lisa Rahmat dan mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur. Dia menyebut tengah mendalami pengetahuan Meirizka dalam hal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, menurut Harli, Meirizka telah bermufakat lebih dulu dengan Lisa pada peradilan tingkat pertama dan sudah menyerahkan uang untuk suap senilai Rp 1,5 miliar.

"Karena kan begini, saya paham bahwa antara LR dengan ZR kan sudah bertemu dan sudah ada transaksi kan. Kan itu, pengakuan LR kan begitu," ucap Harli.

"Nah, 5 plus 1, hanya karena uangnya banyak ditukar. Nah, apakah ini sepengetahuannya MW? Karena kalau kita melihat, perkara suap di Surabaya kan dari ibunya 1,5 (miliar), talangannya katanya 2 (miliar rupiah) dari LR, nah apakah ini juga dilaporkan LR kepada MW? Nanti kita lihat," lanjut Harli.

Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka

Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka. Dia mengatakan Meirizkan juga sudah diperiksa saat berstatus saksi.

"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Meirizka diduga mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023. Dini Sera tewas setelah dianiaya oleh Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Meirizka disebut berteman akrab dengan Lisa Rahmat. Dia mengatakan keduanya bertemu di salah satu kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Pembicaraan kemudian berlanjut di kantor Lisa Rahmat pada 6 Oktober 2023.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Qohar mengatakan Lisa Rahmat menjelaskan soal biaya untuk mengurus kasus Ronald Tannur. Lisa juga diduga menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

Setelah ada kesepakatan dengan Meirizka, Lisa diduga menghubungi Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan pejabat PN Surabaya berinisial R. Qohar menduga hal itu dilakukan untuk mengatur susunan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.

"Kemudian, LR meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujarnya.

Qohar mengatakan Meirizka sepakat dengan Lisa soal biaya pengurusan perkara. Meirizka awalnya menyerahkan Rp 1,5 miliar secara bertahap.

Qohar mengatakan ada biaya tambahan Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat dan kemudian diganti oleh Meirizka. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja untuk menyuap hakim berjumlah Rp 3,5 miliar.

Meirizka menjadi tersangka keenam dalam pusaran kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah:

1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Adapun vonis bebas Ronald Tannur telah dianulir. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

(ond/aik)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya