Kejagung Ungkap Kerja Sama Bos Sriwijaya Air Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah - Halaman all - TribunNews

 

Kejagung Ungkap Kerja Sama Bos Sriwijaya Air Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah - Halaman all - TribunNews

TRUBUNNEWS.COM - Tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk, yakni bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024) malam.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengungkapkan peran Hendry Lie dalam kasus korupsi timah ini.

Hendry Lie sendiri diketahui bekerja sama dengan adiknya bernama Fandy Lingga.

Mereka berdua merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.

Hendry Lie sendiri diketahui berperan sebagai beneficial owner (BO) PT Tinindo Internusa.

Dalam hal ini, keduanya bertindak dalam pengondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah. 

Hendry Lie dan adiknya itu diduga membentuk perusahaan boneka untuk memperlancar aktivitasnya.

"Mereka ada kerja sama, ada kerja sama, yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan," kata Dirdik Jampidsus KejagungAbdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/11/2024), dini hari.

"Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti, maka kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Abdul Qohar.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp 300 triliun.

"Akibat perbuatan dilakukan tersangka Hendry Lie bersama-sama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan."

Baca juga: Harta Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Masuk Daftar Orang Terkaya, Punya Vila

"Negara dirugikan sebesar Rp300.326.374.013.114," ucap Abdul Qohar.

Atas perbuatannya itu, Hendry Lie dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Hendry Lie telah ditetapkan tersangka bersama dengan adiknya sejak Jumat, 26 April 2024 lalu, karena berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.

Adapun, perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.

Melalui perusahaan-perusahaan boneka itu, Hendry Lie dan adiknya mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Kegiatan itu, tentu saja dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah

Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.

"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah."

"Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

Kronologi Penangkapan

Hendry Lie sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 29 Februari 2024.

Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Hendry Lie terbang ke Singapura sejak 25 Maret 2024.

Kejagung kemudian melayangkan pemanggilan kepada Hendry Lie beberapa kali.

Namun, dia tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut.

Karena hal tersebut, pencekalan terhadap Hendry Lie pun dikeluarkan pada 28 Maret 2024.

Selain itu, paspor Hendry Lie juga dicabut.

"Hendry Lie selanjutnya dilakukan pencekalan yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan," kata Abdul Qohar.

Lalu, pada 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka dan kembali melakukan pemanggilan berulang kali.

Lagi-lagi, Hendry Lie mangkir dari pemanggilan tersebut.

Akhirnya, Kejagung berhasil menangkap Hendry Lie pada Senin (18/11/2024) malam, di Bandara Soekarno-Hatta.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta pada saat bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2 F."

"Penangkapan terhadap Hendry Lie dilakukan tanggal 18 November 2024, tepatnya pada jam 22.30 WIB," kata Abdul Qohar.

Kini, Hendry Lie sudah dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk diperiksa.

Dia juga sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dilakukan penahan selam 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Abdul Qohar.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah

Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah ini, pihak Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.

Di mana, sebanyak 17 tersangka sudah mulai menjalani persidangan, dan tiga tersangka lainnya telah divonis.

Kemudian, tersangka terbaru adalah Hendry Lie.

Berikut adalah selengkapnya daftar 23 tersangka kasus korupsi timah:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

  1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
  3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
  5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
  7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  14. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
  15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  16. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
  17. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
  18. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  19. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  20. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  21. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
  22. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)

(Tribunnews.com/Rifqah/Endra/Abdul Qodir)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya