Komika Arafah Rianti Dilabrak 5 Orang Laki-laki Akibat Parkir Mobil, Warganet: Wajar
Jumat, 8 November 2024 | 15:56 WIB
Alfi Dinilhaq / AD
Jakarta, Beritasatu.com - Komika Arafah Rianti menceritakan kisah saat dilabrak oleh lima orang laki-laki di kawasan perumahan tempat tinggalnya, imbas perkara parkir mobil sembarangan.
Arafah mengungkapkan, ia saat ini memiliki tiga mobil dan ada satu mobil yang tidak bisa masuk ke garasi rumahnya, sehingga ia memarkirnya di pinggir jalan kompleks perumahannya.
"Cewek secupu ini dilabrak 5 orang cowok tetangga gara-gara punya tiga mobil," tulis Arafah dalam keterangan video unggahannya yang beredar luas di media sosial, dikutip Jumat (8/11/2024).
Tak hanya mobil Arafah, mobil tamu yang hadir ke podcast-nya juga kerap parkir sembarangan di kompleks tersebut. Hal ini tentu mengganggu mobilitas warga kompleks yang melintas.
Namun, Arafah membela diri lantaran tak hanya dirinya yang parkir di pinggir jalan area perumahan tersebut. Banyak juga tetangga yang ternyata ikut parkir di pinggir jalan.
Pembelaan Arafah disebut salah di mata warganet, yang menyebut parkir di pinggir jalan karena mengikuti orang yang juga bertindak salah.
Salah satu akun X yang memosting ulang unggahan Arafah banjir komentar dari warganet. Beberapa orang menyebut Arafah seharusnya minta maaf dan jangan seolah meminta perhatian warganet di dunia maya.
"Itu sih lebih ke adab bertetangga. Tetangga sih pasti enggak sirik, secara perumahan itu mewah seharga miliaran. Jadi yang punya mobil di situ bukan dia doang," ucap warganet.
Warganet lain menganggap wajar labrakan tetangga kepada Arafah yang parkir kendaraan secara sembarangan.
"Wajar aja lu parkir sembarangan dan lu kena semprot, Arafah lu jangan kegeeran," ucap dia.
Diketahui, aturan untuk parkir kendaraan di jalanan umum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang parkir di jalan umum dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Mobil yang parkir sembarangan juga akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.
Simak berita dan artikel lainnya di
Google News
Komentar
Posting Komentar