KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait status pencalonan calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK
Advertisement
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait status pencalonan calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 23 November 2024.
"Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, di Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
Advertisement
Rusman menjelaskan bahwa sesuai peraturan tersebut, jika pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan suara atau hingga hari pemungutan suara, KPU akan menyampaikan informasi resmi kepada KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, serta KPPS.
"Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU. Selain itu, kami tidak bisa menafsirkannya," ujarnya, dilansir dari Antara.
Diketahui, Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus gubernur petahana, Rohidin Mersyah, termasuk dalam OTT KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Rohidin saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring dalam operasi tersebut.
Tiba di Gedung KPK
Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.39 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam, masker, dan topi putih. Ia dikawal oleh petugas KPK dan polisi saat memasuki gedung pemeriksaan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa jumlah pihak yang terjaring dalam OTT di Bengkulu bertambah menjadi delapan orang."Sampai dengan saat ini, sudah ada delapan orang di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diamankan oleh KPK," kata Tessa.
KPK telah membawa delapan orang tersebut ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih. Dalam operasi ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen, meskipun jumlah uang yang disita belum dirinci.
Baca Juga
Komentar
Posting Komentar