Manut Putusan MK, Prabowo Subianto Minta Kemnaker Keluarkan Aturan Terbaru Penetapan UMP pada 7 November 2024 - Ayo Bandung
Manut Putusan MK, Prabowo Subianto Minta Kemnaker Keluarkan Aturan Terbaru Penetapan UMP pada 7 November 2024 - Ayo Bandung
LENGKONG, AYOBANDUNG,COM – Manut terhadap putusan MK terbaru, Prabowo Subianto meminta Kemnaker untuk mengeluarkan aturan terbaru terkait UMP pada hari ini, 7 November 2024.
Hal ini sesuai dengan keputusan Prabowo Subianto yang telah melaksanakan rapat terbatas untuk menindaklanjuti keputusan MK terkait UMP.
Pelaksanaan rapat tersebut dilakukan pada 4 November 2024 di Gedung Istana Negara.
Baca Juga: Gaji Guru Naik Tahun 2025, Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tak Semua Dapat Kenaikan Rp2 Juta
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto sangat menghargai keputusan terbaru MK mengenai UMP bagi karyawan.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya juga sudah memberikan bocoran bahwa aturan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan dikeluarkan oleh Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan dalam 1 hingga 2 hari setelah rapat.
Peraturan tersebut sudah diformulasikan dan akan keluar melalui Permenaker sesuai perintah Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Airlangga Hartarto sudah menjamin formula UMP yang sesuai dengan peritmbangan MK pada putusan UU Cipta Kerja beberapa waktu yang lalu.
Kebutuhan kerja dengan kehidupan yang layak sudah menjadi pertimbangan dalam keputusan Permenaker nantinya.
Dalam rapat yang digelar 2 jam tersebut juga dihadiri oleh pejabat lain seperti Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP akan dikeluarkan hari ini, 7 November 2024 melalui surat edaran atau Permenaker.
Sementara penetapan besaran secara teknis mengenai UMP 2025 akan ditetapkan paling lambat pada akhir bulan ini.
Pemerintah bekerja cepat terkait keputusan MK mengenai UMP di berbagai wilayah di Indonesia.
Hal ini sebagai upaya untuk mendengarkan keluhan serta terkabulkan beberapa poin yang digugat oleh Partai Buruh beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, keputusan terkait UMP ini akan disampaikan langsung oleh Kemnaker melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang dikeluarkan.
Adanya keputusan MK yang terbaru tentu akan berpengaruh terhadap kenaikan UMP 2025 di setiap wilayah.
Demikianlah informasi mengenai Prabowo Subianto yang manut putusan MK dan meminta Kemnaker mengeluarkan aturan terbaru UMP pada 7 November 2024.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Komentar
Posting Komentar