Mendikdasmen: Sudah ada undang-undang yang mengatur perlindungan guru - ANTARA News
Palembang (ANTARA) -
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebutkan sudah ada undang-undang yang mengatur perlindungan guru saat menjalani tugas yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Kalau secara aturan, secara undang-undang, sebenarnya sudah ada pasal di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang mengatur tentang perlindungan guru," katanya saat ditemui di Gedung Balai Guru Penggerak Provinsi Sumatra Selatan di Palembang, Jumat.
Ia menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan atas usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru yang disampaikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Ia menjelaskan regulasi perlindungan guru dalam undang-undang tersebut juga memiliki aturan turunan yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diterbitkan oleh Mendikbud saat itu Muhadjir Effendy.
Menurutnya, persoalan kekerasan yang menimpa beberapa guru belakangan ini disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain kurangnya komunikasi pihak sekolah dengan orang tua dan kemampuan guru dalam menangani siswa secara individual.
"Tapi juga tidak kita pungkiri memang ada anak-anak yang dia memerlukan perhatian khusus dari gurunya dan juga mungkin ada ekspektasi yang terlalu tinggi dari orang tua terhadap guru. Karena itu kemudian terjadi kasus-kasus yang tidak kita inginkan," kata Abdul.
Ia menguraikan solusi jangka pendek yang perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan ini adalah meningkatkan kemampuan guru yang berkaitan dengan bimbingan konseling, penanaman pendidikan nilai kepada siswa, serta penguatan kerja sama antara sekolah, masyarakat, dan orang tua.
Komentar
Posting Komentar