OJK Targetkan Aturan Turunan UU P2SK Rampung di Akhir 2024 - IDX Channel

 

OJK Targetkan Aturan Turunan UU P2SK Rampung di Akhir 2024

OJK menargetkan seluruh regulasi yang diamanatkan dalam UU P2SK rampung di akhir 2024. Salah satunya terkait pengawasan keuangan derivatif dari Bappebti ke OJK.

OJK Targetkan Aturan Turunan UU P2SK Rampung di Akhir 2024. (Foto: MNC Media)

OJK Targetkan Aturan Turunan UU P2SK Rampung di Akhir 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh regulasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) rampung di akhir 2024.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari menyampaikan, UU P2SK merupakan kerangka hukum yang perlu diperkuat dengan penerbitan regulasi turunannya untuk mendukung efektivitas tugas pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan investor. 

"Tahun 2024 ini, kami memiliki beberapa program prioritas. Yang pertama, punya target untuk memenuhi semua regulasi yang diamanatkan oleh undang-undang P2SK itu harus selesai tahun ini," kata Anton dalam Capital Marketing Journalist Workshop di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (31/10/2024). 

Terkait turunan UU P2SK pada klaster Pengawas Pasar Modal, dia mengatakan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) bakal memiliki 37 aturan turunan. Namun, tidak semua dijadikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). 

Menurutnya, terdapat beberapa klaster utama yaitu terkait pelaku, SRO, produk, serta kebijakan penunjang. Oleh sebab itu, pihaknya berharap semua turunan UU P2SK akan selesai sebelum Januari 2025.

"Ada beberapa klaster, yang pada saat ini semuanya sudah melewati, atau sudah disetujui oleh RDK. Namun masih terkendala di Kemenkumham karena ada pergantian kementerian, dan ada juga hal lain," ujar Anton.

Anton menyebut OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU P2SK yang salah satunya mengatur peralihan Keuangan Derivatif dari Bappebti kepada OJK. Secara paralel, OJK tengah menyusun dan mengidentifikasi beberapa ketentuan untuk implementasi peralihan kewenangan pengawasan keuangan derivatif dari Bappebti ke OJK. 

(Febrina Ratna)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya