Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi BBNKB, Bagi Pemilik Kendaraan Bekas! - Haijakarta
HAIJAKARTA.ID – Warga Jakarta yang punya atau beli kendaraan bekas, perlu simak informasi berikut ini. Pemerintah Jakarta hapus sanksi administrasi BBNKB ke-2 dan seterusnya.
Pemerintah DKI Jakarta melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk BBNKB.
Hal ini tertuang dalam keputusan Hal ini sudah diatur sesuai dengan Pergub No. 41 Tahun 2024.
Jadi untuk kamu yang ingin membeli kendaraan bekas dan melakukan balik nama kendaraan, tidak perlu lagi membayar BBNKB atas kendaraannya dan gratis.
Jakarta Hapus Sanksi Administrasi BBNKB
Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% untuk BBNKB.
Menurut Pasal 2 dari Pergub Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Adanya pengenaan sebesar 0% ini sebagaimana yang diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Insentif ini akan berlangsung 23 Oktober hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Komentar
Posting Komentar