Penghapusan Kredit Macet, 1.164 UMKM Jatim Berpeluang Bebas dari Status NPL - Regional Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Khofifah Indar Parawansa menyambut baik kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang menghapus kredit macet pelaku UMKM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Khofifah mengungkapkan, kebijakan ini adalah kabar baik bagi pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan di Indonesia khususnya di Jawa Timur.
Bahkan, Khofifah langsung gerak cepat mengkomunikasikan dengan pihak terkait agar menginventarisir dan melakukan pendataan berapa banyak warga Jatim yang bisa memanfaatkan program tersebut.
"Saya rasa kami semua yang di Jatim menyampaikan terima kasih, menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan ini, karena dampaknya akan sangat luar biasa bagi pelaku UMKM," ujar Khofifah di Pasar Pahing Surabaya, Jumat (8/11/2024).
“Dengan adanya kebijakan ini, mereka yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar pinjaman bermasalah (blacklist), namun masih memiliki kemampuan untuk berkembang usahanya kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mendapatkan akses modal,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Khofifah menyebutkan kebijakan ini juga akan sangat berpengaruh pada ekonomi Jatim. Sebab selama ini perekonomian Jatim besar ditopang oleh sektor UMKM. Kontribusi sektor UMKM pada PDRB Jatim per tahunnya juga terus bertambah.
“Di awal 2019 saya menjabat, kontribusi UMKM bagi PDRB Jatim ada di angka 56,94%, dan di akhir saya menjabat pada tahun 2024, kontribusi UMKM pada PDRB Jatim sudah mencapai 59,18%,” urai Khofifah.
Lebih lanjut Khofifah juga sudah mengkomunikasikan pada sejumlah pihak strategis yang terkait kebijakan ini. Khususnya untuk mulai mengidentifikasi dan melakukan pendataan sebaran dan jumlah warga Jatim yang bisa memanfaatkan kebijakan ini.
“Karena kita tahu ada beberapa syarat dalam PP tersebut. Syarat-syaratnya antara lain adalah pelaku usaha UMKM yang terdampak bencana, baik bencana alam, ataupun saat terdampak covid-19, dimana mereka yang memang sudah dilakukan appreisal oleh bank-bank Himbara, jadi artinya bahwa identifikasi maupun inventarisasi memang harus dilakukan,” tegas Khofifah.
“Saya sudah tanya ke tim Khofifah- Emil , yang memenuhi syarat itu ada berapa di Jatim, berapa banyak jumlahnya dan di mana saja. Saya minta untuk segera diidentifikasi supaya Jawa Timur bisa merespons paling cepat,” ujar Khofifah.
Komentar
Posting Komentar