Pengumuman Hasil SKD CPNS Sebentar Lagi! Ini Cara Cek, Link Perankingan dan Kisi-Kisi SKB KemenPANRB - Kompas TV

 

Pengumuman Hasil SKD CPNS Sebentar Lagi! Ini Cara Cek, Link Perankingan dan Kisi-Kisi SKB KemenPANRB



Humaniora | 5 November 2024, 13:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan diumumkan pada 17-19 November 2024. 

Saat hasil SKD CPNS 2024 diumumkan, peserta akan mengetahui ranking yang didapat berdasarkan nilai.

Bagi yang masuk minimal ranking 3 kali jumlah formasi, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara saat ini peserta sudah bisa mengetahui nilai SKD CPNS 2024 masing-masing melalui https://sertificat.bkn.go.id/. Sertifikat akan keluar sehari setelah peserta melaksanakan ujian.

Baca Juga: Bobot Nilai SKB dan SKD Kemenkumham untuk Penilaian Akhir CPNS 2024, Ini Jadwal dan Jenis Tesnya

Cara Melihat Nilai Hasil SKD CPNS 2024

  • Buka laman https://sertificat.bkn.go.id
  • Masukkan NIK dan nomor peserta pada kolom yang disediakan
  • Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"
  • Klik "UNDUH" Dokumen sertifikat SKD CPNS 2024 berformat Jpg akan terunduh secara otomatis di perangkat ponsel atau komputer.
  • Sertifikat SKD menampilkan informasi nama peserta, tanggal ujian, dan total skor tes ataupun subtes seleksi kompetensi dasar.
  • Sertifikat juga memuat tanda tangan elektronik pejabat BKN serta QR code untuk memeriksa keaslian dokumen.
  • Sertifikat ujian SKD CPNS 2024 berlaku sampai seleksi pengadaan satu periode berikutnya.

Cara Cek Ranking SKD CPNS 2024

Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 dapat dilihat melalui laman sscasn.bkn.go.id. Sementara perankingan peserta biasanya akan diumumkan masing-masing instansi melalui laman resmi. Berikut cara cek perankingan SKD CPNS 2024:

  • Kunjungi laman CASN masing-masing instansi tempat Anda melamar
  • Pilih pengumuman hasil SKD CPNS 2024
  • Cari nama Anda di urutan ranking yang telah dirilis

Kisi-Kisi SKB CPNS 2024 KemenPANRB

Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan, SKB diselenggarakan menggunakan tes berbasis komputer atau computer-assisted test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasal 33 Permenpan-RB menjelaskan, materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke bank soal pada sistem CAT BKN.

Baca Juga: Kisi-Kisi SKB CPNS 2024 Menurut KemenpanRB, Ini Jadwal dan Link Download PDF

Sementara materi SKB CPNS 2024 untuk jabatan pelaksana disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana.

Materi SKB untuk jabatan pelaksana juga dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Selain SKB CAT, instansi pemerintah dapat menggelar SKB tambahan di luar tes berbasis komputer atau sering disebut SKB non-CAT. Instansi pusat dapat melaksanakan paling banyak tiga jenis tes SKB non-CAT, antara lain berupa:

  • Psikotes
  • Tes potensi akademik (TPA)
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
  • Tes praktik kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan.

Bagi jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB non-CAT paling banyak satu jenis selain wawancara.

Passing Grade SKB CPNS 2024

Pada SKB CPNS 2024, panitia tidak menetapkan nilai ambang batas atau passing grade secara khusus. Kendati demikian, SKB memiliki bobot nilai.

Bobot penilaian kelulusan seleksi CPNS 2024 terdiri dari 60 persen SKB dan 40 persen nilai SKD. Bobot nilai SKB terbagi menjadi SKB CAT dan SKB tambahan atau tanpa CAT dari BKN.

SKB tambahan dari instansi pusat diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan. Jika instansi pusat mengadakan tes wawancara pada SKB, bobotnya maksimal 10 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Sedangkan pada seleksi CPNS di instansi daerah, SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen. Jika ada SKB tambahan, diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya