Pilkada 2024 Serentak: Menilik Hak dan Kewajiban Saksi-saksi Parpol di TPS | tempo dulu

 

Pilkada 2024 Serentak: Menilik Hak dan Kewajiban Saksi-saksi Parpol di TPS | tempo

TEMPO.COJakarta - Saksi partai politik (parpol) memegang peranan penting dalam Pemilu 2024, menjadi bagian dari sistem pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Pilkada 2024 serentak yang digelar hari ini.

Berdasarkan penjelasan dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu, saksi TPS adalah individu yang diberikan mandat resmi oleh tim kampanye atau pasangan calon dari partai politik atau koalisi partai politik. Tugas utama mereka adalah mengawasi pelaksanaan Pemilu pada berbagai level, mulai dari pemilihan presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga pemilihan anggota DPD yang diikuti oleh calon perseorangan.

Saksi parpol memiliki tanggung jawab besar, salah satunya adalah melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu kepada partai politik yang diwakili, yang kemudian meneruskannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Selain pada saat pemungutan suara, saksi juga terlibat dalam pengawasan penghitungan suara serta mengawal seluruh tahapan hingga selesai.

Koordinasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat desa hingga ke pusat. Berdasarkan Pasal 121 Ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, setiap partai politik atau pasangan calon diizinkan memberikan mandat kepada dua orang saksi, meskipun hanya satu yang dapat berada di dalam TPS pada satu waktu.

Tugas Saksi Partai:

  • Memantau dan Mengevaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara: Saksi harus memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan dengan adil dan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Menjamin Kepatuhan Terhadap Aturan: Saksi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilihan di TPS tersebut dilaksanakan dengan mengikuti aturan dan hukum yang telah ditetapkan.
  • Mengawasi Penghitungan Suara: Setelah pemungutan suara selesai, saksi juga harus mengawal proses penghitungan suara di TPS.
  • Melaporkan Hasil Penghitungan Suara: Hasil penghitungan suara harus dilaporkan kepada partai politik atau tim kampanye dari pasangan calon yang diwakili oleh saksi tersebut.
  • Mengajukan Pengaduan atau Sengketa: Saksi memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran atau masalah yang terjadi selama pemilihan sesuai dengan prosedur yang berlaku, jika ditemukan ketidaksesuaian atau kecurangan.
  • Menjalankan Instruksi Partai: Selain tugas-tugas di atas, saksi partai mungkin diberikan tugas tambahan oleh partai politik yang diwakili.
  • Waktu tugas saksi parpol biasanya dimulai sejak pemungutan suara dan berlangsung hingga penghitungan suara selesai. Hal ini karena tanggung jawab utama saksi adalah untuk memastikan agar proses pemungutan suara dan penghitungan suara berjalan dengan transparan dan tanpa adanya kecurangan.

BPK
Pilihan editor: Dukungan Prabowo Subianto di Pilkada 2024 Diduga untuk Kepentingan Politik Jokowi

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya