Friday
19Sep2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Populer Hari ini, Setiap Hari Pukul 21.00 WIB
Home Featured

Praperadilan, Pengacara Tom Lembong Simpulkan Kliennya Dikriminalisasi - inews

1 min read

 

Praperadilan, Pengacara Tom Lembong Simpulkan Kliennya Dikriminalisasi - Bagian All

Praperadilan, Pengacara Tom Lembong Simpulkan Kliennya Dikriminalisasi - inews | OPSIIN-1

JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan.

Mahfud MD: Indonesia Emas Terwujud Jika Pendapatan Per Kapita 23.900 Dolar | Republika OnlineBaca juga Mahfud MD: Indonesia Emas Terwujud Jika Pendapatan Per Kapita 23.900 Dolar | Republika Online

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

"Persidangan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan mengungkap banyak fakta yang memperkuat bukti adanya kriminalisasi Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam perkara ini," ujar Ari saat membacakan kesimpulannya.

Purbaya soal Gugatan Tutut Soeharto: Sudah Dicabut, Beliau Kirim Salam, - CNN Indonesia Baca juga Purbaya soal Gugatan Tutut Soeharto: Sudah Dicabut, Beliau Kirim Salam, - CNN Indonesia

Tim pengacara menerangkan, tuduhan penyidik yang menyangka kliennya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tidak terbukti. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong harus dinyatakan tidak sah.

"Pemohon tidak diberikan hak untuk memilih penasihat hukumnya sendiri. Tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka," kata Ari.

Menurut Ari, unsur kerugian keuangan negara juga tak terbukti karena tak ada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu, unsur perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam konteks pidana juga tak terbukti.

Selain itu, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi juga disebut tak terbukti lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memiliki alat bukti adanya aliran dana.

"SPDP diterima tersangka lebih dari 7 hari setelah dikeluarkannya Sprindik. Pemohon menjalankan proses hukum secara tebang pilih dan tidak berkeadilan," kata Ari.

Komentar
Additional JS