Quick Count Pilkada PPU 2024, Satu Lembaga Sudah Terdaftar dan Terverifikasi - Halaman all - TribunkaltimQuick Count Pilkada PPU 2024, Satu Lembaga Sudah Terdaftar dan Terverifikasi - Halaman all - Tribunkaltim

 

Quick Count Pilkada PPU 2024, Satu Lembaga Sudah Terdaftar dan Terverifikasi - Halaman all - Tribunkaltim

TRIBUNKALTIM.CO - Quick count Pilkada PPU 2024, satu lembaga sudah terdaftar dan terverifikasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Masih, belum diganti dan masih berlaku," ujarnya, Senin (25/11).

Baca juga: Surat Suara Pilkada PPU 2024 Kelebihan 400 Lembar, KPU Segera Musnahkan

Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.

Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.

Baru di PPU

Di Kaltim, satu lembaga survei baru terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Lembaga tersebut, nantinya akan melakukan hitung cepat atau quick count, hasil penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di PPU.

Komisioner KPU PPU Aris mengatakan bahwa, lembaga tersebut adalah satu-satunya yang mendaftar, dan lolos verifikasi dari KPU.

"Pada Pilkada kali ini ada satu lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat yang mendaftar ke KPU, itu prosesnya sudah selesai dan sudah masuk ke KPU," ungkapnya pada Senin (24/11).

Baca juga: Sekda Tohar Hadiri Simulasi Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pilkada PPU 2024

Aris memastikan bahwa, lembaga survei itu merupakan lembaga independen, dan tidak terafiliasi oleh partai politik atau peserta Pilkada.

Sebab, sesuai dengan persyaratan bahwa lembaga survei yang dibolehkan mengajukan diri ke KPU, hanya yang berbadan hukum dan independen.

"Salah satu persyaratan untuk bisa diterima KPU itu harus berbadan hukum," sambungnya.

Proses kerja lembaga tersebut yakni sejak proses penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai.

Lembaga tersebut yakni Sinergi Data Indonesia dari Jakarta, yang memiliki perwakilan di PPU. 

"Memang dari awal sampai penutupan itu hanya ada satu yang mendaftar," pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya