Soal Pengawasan Produk Kripto dan Derivatif Keuangan, OJK Tunggu Penetapan PP - Bagian all
OJK akan mengawasi aset digital dan keuangan derivatif, termasuk kripto. Hal itu sejalan dengan pengalihan fungsi pengawasan dari Bappebti kepada OJK.
Soal Pengawasan Produk Kripto dan Derivatif Keuangan, OJK Tunggu Penetapan PP
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menjadi lembaga yang mengawasi aset digital dan derivatif, termasuk kripto. Hal itu sejalan dengan pengalihan fungsi pengawasan dari Bappebti kepada OJK.
Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan, proses peralihan masih menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto serta derivatif keuangan.
Peraturan tersebut nantinya yang akan mengatur mekanisme peralihan produk derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.
Adapun, sejumlah produk derivatif yang pengawasannya akan mengalami perpindahan dari Bappebti ke OJK yakni kontrak keuangan derivatif dengan underlying efek, baik syariah maupun konvensional antara lain kontrak derivatif indeks saham dan kontrak derivatif saham tunggal asing.
“Saat ini OJK sedang melakukan identifikasi dan pemetaan baik pelaku, produk maupun infrastrukturnya,” kata Inarno dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/1/2024).
Mengenai infrastruktur, kata Inarno, saat ini pasar modal Indonesia telah memiliki perdagangan derivatif berupa efek melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO) yang diawasi OJK.
“Namun demikian, OJK masih terus melakukan kajian dan pemetaan terkait penggunaan infrastruktur produk derivatif ke depannya,” pungkasnya.
(FRI)
Komentar
Posting Komentar