Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Jadi 12 Persen di 2025 - IDX Channel

 

Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Jadi 12 Persen di 2025 - Bagian all

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025. 

Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Jadi 12 Persen di 2025. Foto: MNC Media.

Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Jadi 12 Persen di 2025. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025. Kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.

Namun, Sri Mulyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.

"Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani setuju pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. 

"Artinya, walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN, bukan berarti membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok," kata Sri Mulyani.

Adapun PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

(NIA DEVIYANA)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya