Terbatas, Kemenkes Sebut Vaksin Dengue Tidak Wajib - Media Indonesia

 

Terbatas, Kemenkes Sebut Vaksin Dengue Tidak Wajib

KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman mengatakan saat ini vaksinasi demam berdarah dengue (DBD) masih menjadi pilihan dan tidak wajib.

"Karena belum masuk program imunisasi, sehingga memang masih terbatas pelayanannya di fasioitas layanan kesehatan tertentu dan berbayar. Saat ini masih menjadi vaksinasi pilihan dan tidak wajib," kata Aji saat dihubungi, Minggu (24/11).

Meskipun demikian, begitu ia menegaskan bahwa vaksin sebagai salah satu upaya mayarakat untuk mencegah terjadinya dengue.

"Vaksinasi hanya salah satu intervensi dalam penanggulangan dengue. Kami selalu mengedepankan upaya preventif yang lebih mudah dan murah bisa dilakukan agar masyarakat menerapkan 3M plus agar terhindar dari dengue," ujar dia,

Adapun langkah-langkah antisipatif yang direkomendasikan Kemenkes dan bisa dilakukan masyarakat seperti melaksanakan upaya mencegah penyebaran DBD antara lain dengan penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui kegiatan 3M Plus seperti menguras dan menyikat dinding tempat penampungan air seperti bak mandi dan drum.

Menutup rapat-rapat tempat penampungan air seperti drum, tempayan dan lain-lain, mendaur ulang atau memanfaatkan kembali barang bekas yang memiliki potensi untuk dijadikan tempat perkembangbiakan nyamuk seperti botol bekas, ban bekas dan lain-lain.

Kemudian, ujarnya, memantau wadah air yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti, mengganti air vas bunga seminggu sekali, mengeringkan air di alas pot bunga, memperbaiki saluran air dan lain-lain.

Ia juga menekankan untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam mengimplementasikan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J) dengan menunjuk Juru Pemantau Jentik (Jumantik) di setiap rumah untuk memantau dan memastikan tidak ada jentik di rumah masing-masing. (H-3)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya