UMP 2025 Dipastikan Naik Meski Penetapannya Batal Diumumkan Hari Ini - IDX Channel

 

UMP 2025 Dipastikan Naik Meski Penetapannya Batal Diumumkan Hari Ini - Bagian all

Kemnaker masih menggodok regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

UMP 2025 Dipastikan Naik Meski Penetapannya Batal Diumumkan Hari Ini. (Foto MNC Media)

UMP 2025 Dipastikan Naik Meski Penetapannya Batal Diumumkan Hari Ini. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodok regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Sebab, PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi sejak Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan buruh terkait UU Cipta Kerja.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga memastikan upah minimum 2025 akan mengalami kenaikan dibandingkan 2024. Besaran kenaikannya akan ditentukan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," kata Sunardi dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan upah minimum 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta Kerja.

"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Sunardi mengatakan, proses pembahasan dan kajian kebijakan upah minimum 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata dia.

Kemnaker pun meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan upah minimum 2025. Sebab, pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.

(Dhera Arizona)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya