Untuk Meningkatkan Layanan, Pemerintah Resmikan BPJPH Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian - Kilas Cimahi

 

Untuk Meningkatkan Layanan, Pemerintah Resmikan BPJPH Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian - Kilas Cimahi

KILASCIMAHI - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menjadi Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK).

Peresmian status baru ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan penetapan status dan kedudukan satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) pada Kementerian Agama menjadi BLU pada BPJPH.

Acara penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, dihadiri oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani. Dengan status barunya ini, BPJPH diharapkan dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal.

"Tanggung jawab ini adalah tanggung jawab yang Allah berikan melalui Bapak Presiden Prabowo. Untuk itu saya mengajak ayo kita bekerja serius, kita curahkan segalanya. Ini tanggung jawab yang Allah berikan kepada kita semua." ujar Haikal Hasan, dalam keterangannya.

"Dengan mengurusi urusan (jaminan produk) halal ini, maka semoga ridho Allah akan kita dapatkan." lanjutnya.

Senada dengan Haikal, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani juga optimis bahwa perubahan status ini akan semakin memperkuat kinerja BPJPH dalam mendukung iklim ekonomi yang lebih kompetitif.

"Pemisahan secara struktural BPJPH dan Kementerian Agama semakin menebalkan hubungan kita. Karena tugas yang disandang BPJPH sungguh strategis dan pekerjaannya luar biasa," katanya.

Meskipun sudah menjadi LPNK, BPJPH tetap akan bersinergi dengan Kementerian Agama. Kedua lembaga akan terus berupaya memperkuat jaminan produk halal di Indonesia.

"Kami juga ingin menyampaikan para ASN di BPJPH dan Kemenag bahwa di Bimas Islam ada satu Direktorat yang mengatur NSPK terkait kebijakan-kebijakan jaminan produk halal. Pengkalibrasian banyak hal ini penting dan harus tetap terpelihara agar kita dapat menjalankan tugas dan fungsi kita dengan sebaik-baiknya," pungkas Ramdhani.

Baca Juga: PPM Plus, Solusi Dikdik-Bagja Atasi Masalah Kawasan Kumuh Dan Persoalan Di Wilayah

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya