Usai Mary Jane, Australia hingga Inggris Juga Surati Prabowo Minta Transfer Tahanan - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan tidak hanya Filipina yang telah mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memulangkan tahanan Mary Jane Veloso. Dia mengatakan Australia hingga Inggris juga menyurati Prabowo untuk memulangkan tahanan, salah satunya terkait kasus Bali Nine.
"Karena bukan hanya soal Mary ya, ada yang Bali Nine, kemudian ada yang warga negara Prancis, juga ada beberapa warga negara UK ya, Inggris. Para duta besarnya sudah bermohon surat kepada kami dan ditujukan nanti kepada presiden, menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," kata Andi di Gedung Setjen Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Andi menekankan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat (Menko KumhamImipas) Yusril Ihza Mahendra dan kementerian terkait untuk mencari jalan keluar atas permohonan tersebut.
"Tetapi sementara kami pelajari bersama dengan Pak Menko, Prof Yusril, nanti pada akhirnya nanti kami komunikasikan, konsultasikan kepada presiden sebelum keputusan itu akan diambil. Mana yang terbaik," ujarnya.
Andi memberikan dua syarat kepada tahanan Warga Negara Asing (WNA) harus mengakui sistem hukum yang berlaku dan mencari skenario terbaik.
"Prinsipnya bahwa kalau pun nanti kami lakukan upaya permintaan yang disampaikan oleh para duta besar, prinsipnya satu, mereka harus mengakui sistem hukum dan hukum yang berlaku di kita. Itu yang pertama. Yang kedua, kami lagi mencari sebuah skenario yang terbaik untuk memenuhi itu. Nah karena itu sekali lagi bersabar, dalam waktu dekat pasti akan ada keputusan pemerintah terkait dengan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Istana buka suara terkait terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso yang dipulangkan ke Filipina. Pemulangan itu disebut sebagai pemindahan tahanan.
"Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya transfer of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Hasan menjelaskan, pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan Filipina setelah Mary Jane dipulangkan.
"Filipina sudah menghapus hukuman mati, jadi sangat mungkin presiden Filipina akan memberi grasi lalu mengubah hukumannya jadi seumur hidup," tutur dia.
Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Ucapan itu disampaikan atas pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi miliknya, Bongbong menilai kasus Mary Jane merupakan perkara yang panjang karena memerlukan jalur diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama satu dekade.
"I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill," ucap Bongbong di akun Instagram @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).
Komentar
Posting Komentar