3 Tersangka Pemerasan PPDS Undip Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya - Kompas

 

3 Tersangka Pemerasan PPDS Undip Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala prodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho belum ditahan polisi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Hal yang sama juga dikenakan kepada tersangka lain yaitu SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa sampai saat ini tiga tersangka itu belum ditahan.

Baca juga: Ini Nama dan Peran 3 Tersangka Pemerasan di PPDS Undip

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020

"Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).

Namun, dia menegaskan bahwa penyidikan tersebut sudah berlangsung sesuai prosedur.

"(Ada kendala?) Pada prinsipnya nggak ada, semua berjalan secara normal," tambah dia.

Baca juga: George Sugama Halim Diperiksa Kejiwaannya di RS Polri Kramat Jati

Adapun, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.


"(Barang bukti?) Total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut," ucap dia.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.

Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.

Baca juga: Polisi Sita Uang Tunai Rp 97 Juta dalam Kasus Pemerasan PPDS Undip

FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.

Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Apa Saja Perkara yang Menjerat Hasto Kristiyanto?

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita